jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut telah meringkus tiga orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Mara Salem Harahap, wartawan media online lokal di Simalungun.
Polisi menyebut ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku masing-masing berinisial YFP, 31, dan Sujito, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI
Tersangka Sujito sendiri diketahui adalah mantan Calon Wali Kota (Cawalkot) Siantar pada Pemilu 2015.
Sujito diketahui memerintahkan seorang oknum anggota TNI berinisial A atau H untuk menghabisi nyawa Mara Salem.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menegaskan pihaknya bersama dengan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin telah berkomitmen, siapa pun yang terlibat ditindak tegas meskipun pembunuhan tersebut melibatkan oknum TNI.
“Makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapa pun yang bersalah, kami tindak tegas. Enggak usah dibawa ke mana-mana,” kata Kapolda saat memberi keterangan pers di Mako Brimob Pematang Siantar, Kamis (24/6).
BACA JUGA: Gelar Pesta Terlarang Bareng Keluarga di Rumah, Oknum PNS Pasrah Saat Dijemput Polisi
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, senjata yang digunakan pelaku bukan milik kesatuan TNI, diduga kuat senjata tersebut dibeli dari perdagangan gelap.
“Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada dan ini akan kami dalami terus,” beber Kapolda.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Di situ, tersangka Sujito meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Ferrari miliknya.
Kemudian, Sujito meminta A atau H dan YFP seorang anak buahnya yang bekerja di diskotik memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.
Selanjutnya tersangka A alias H dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban.
Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Usai mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari dan mabuk-mabukan. (rmol.id)
Redaktur & Reporter : Budi