Otaki Perampokan, WN Jerman Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 03 Juli 2012 – 07:07 WIB

BATAM - Warga negara Jerman bernama Uwe Schweifurth, 58, berkaca-kaca ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/7). Uwe dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagai otak pelaku perampokan.

Sementara lima terdakwa lainya yaitu Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati, disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.  "Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan. Namun dipertimbangkan kalau terdakwa Uwe sebagai otak pelaku perampokan, sedangkan lima terdakwa lainya hanya membantu tindakan uwe," ujar hakim anggota, Sobandi.

Atas putusan tersebut, Uwe menyatakan pikir-pikir. Sedangkan lima terdakwa lainnya menerima putusan majelis karena akan bebas tanggal 9 Juli mendatang.

Hukuman yang dijatuhkan atas Uwe sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sementara hukuman untuk lima terdakwa lianya lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU.

"Saya pikir-pikir pak hakim. Dalam tujuh hari ini saya akan jawab terima atau tidaknya," ujar Uwe seperti dikutip Batam Pos.

Usai sidang, Uwe nampak berjalan perlahan. Ia terlihat menangis. Tangannya sibuk menghapus air mata yang jatuh dari balik kaca matanya. Pria berusia 58 tahun ini wajib  menjalani sisa hukuman dua tahun lagi, setelah enam bulan penjara.

Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Dina, Rosmayati dan Ahmad Yusuf ingin pulang ke Samarinda. Ketiga korban berangkat dari salah satu hotel di Nagoya dengan menumpang taksi menuju Bandara Hang Nadim. Namun di tengah perjalanan, mereka justru dirampok dan disekap.

Barang-barang milik korban yang berhasil digasak kawanan perampok ini antara dua buah cincin berlian, satu gelang berlian, dua buah gelang emas, uang tunai Rp 2 juta dan uang dari ATM milik Dina sebesar Rp20 juta, serta sepuluh buah handphone. Ditaksir kerugian akibat perampokan itu mencapai Rp200 juta. Skenario  perampokan semua diatur oleh Uwe karena motif dendam pribadi ini.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tangkap Tiga Napi Pengedar Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler