Otaki Perampokan, WN Jerman Dituntut 2,5 Tahun

Kamis, 21 Juni 2012 – 12:31 WIB
BATAMKOTA - Uwe Schweifurth, warga negara Jerman, sibuk menutupi wajahnya. Ia berkali-kali memalingkan muka atau mengangkat tangannya saat diambil gambarnya, kemarin. Uwe, otak perampokan warga Samarinda itu  dituntut 2,5 tahun penjara.

Sementara lima terdakwa lainya, Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dituntut 10 bulan penjara karena turut serta membantu Uwe dalam menjalankan aksinya.

Kemarin, keenam terdakwa disidang bersama. Dalam berkas tuntutan tersebut, jaksa penuntut Hendrawan mendakwa keenam pelaku bersalah terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Perbuatan terdakwa juga dianggap telah memenuhi unsur pasal 365 KHUP.

"Meminta kepada majelis hakim agar memutus hukuman kepada Oke Kuswara, Edward, Pujianti, Amri Ismail dan Septa Bramantyo dengan sepuluh bulan penjara. Sementara 2,5 tahun untuk Uwe Schweifurth karena terbukti sebagai otak pelaku perampokan," ujar Hendrawan.

Kelima terdakwa yang warga Indonesia langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku bersalah. Namun perbuatan yang mereka lakukan itu tak disengaja. pasalnya mereka berdalih kalau perampokan itu terjadi karena ditipu oleh Uwe yang mengatakan untuk menemaninya meminta uang pada sang pacar.

"Kami mengaku salah. Kami punya anak. mohon keringanan hukuman," ujar kelima terdakwa.

Sementara Uwe, pria berusia 58 tahun ini meminta waktu hingga hari Senin depan kepada majelis hakim untuk membuat pembelaan. "Saya minta waktu untuk bikin pembelaan buk hakim," ujar terdakwa yang terlihat aktif berbahasa Indonesia.

Usai mendengar pembelaan dari terdakwa, majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati didampingi hakim Ranto Indra Karta dan Riska menunda sidang hingga Senin depan dengan agenda putusan.

Peristiwa perampokan terjadi pada Rabu (28/12) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban Dina, Rosmayati dan Ahmad Yusuf ingin pulang ke Samarinda. Ketiga korban berangkat dari salah satu hotel di Nagoya dengan menumpang taksi menuju Bandara Hang Nadim, di tengah perjalanan itulah perampokan terjadi menimpa mereka.

Bendasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, perampokan itu  terjadi di perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, sopir taksi memberhentikan kendaraannya dan tanpa ada komando datang mobil pelaku yang didalamnya terdiri dari lima orang langsung menyekap ketiga korban masuk ke dalam mobil dan kemudian membawa ke sebuah rumah kosong di belakang Perumahan Batara Raya, Batam Centre.

Ketiga korban disekap di dalam mobil pelaku, selain itu seluruh mata korban juga ditutup dengan menggunakan lakban. Tak sampai di situ saja, korban Ahmad Yusuf mengalami patah kaki bagian kanan akibat dipukul dengan stik bisbol oleh pelaku saat melawan ketika dirampok.

Adapun barang-barang milik korban yang berhasil digasak kawanan perampok ini antara dua buah cincin berlian, satu gelang berlian, dua buah gelang emas, uang tunai Rp2 juta dan uang dari ATM milik korban Dina sebesar Rp20 juta serta sepuluh buah handphone. Ditaksir kerugian mencapai Rp200 juta.

Otak pelaku perampokan ini adalah Uwe Schweisfurth, seorang warga negara Jerman, dan kelima orang suruhannya yang menjadi eksekutor adalah  Amri Ismail, Oka Kuswara, Puji, Edward Robin dan Septa. Kelima eksekutor ini dijanjikan uang sebesar Rp200 juta dan skenario  perampokan semua diatur oleh WN Jerman dengan didasari faktor  dendam pribadi ini.(she)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Penjambret, Nekat Duel di Rawa-Rawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler