OTT Anak Buah SBY Dinilai Tak Lazim

Rabu, 29 Juni 2016 – 23:24 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti yang disita saat konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Rachland Nashidik menilai, pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lemah terkait penetapan anggota DPR I Putu Sudiartana, sebagai tersangka penerima suap dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/6) kemarin. 

"Ini pernyataan paling lemah sepanjang sejarah KPK mengenai OTT (operasi tangkap tangan). KPK mengatakan bukti transfer bukan kepada kader kami (Putu) yang kemudian dijadikan tersangka. Ini yang harus ditindaklanjuti," ujar Rachland, Rabu (29/6) malam.

BACA JUGA: Anak Buah SBY Terjaring OTT, Kang Akom Ikut Prihatin

Rachland menilai OTT yang dilakukan lembaga antirasuah kali ini juga tidak lazim. Karena tidak ada uang sebagai barang bukti. Hanya berdasarkan bukti transaksi dari seseorang kepada seseorang lainnya, dan itu bukan kepada Putu.

"Jadi kualifikasi tersangka belum kuat. KPK belum berikan satu pernyataan bukti kuat secara hukum. Dari pernyataan KPK tadi, belum diketahui motifnya, masih didalami, ditindaklanjuti. Jadi sepanjang belum cukup jelas, kami belum menentukan sikap apakah akan memberhentikan Putu dari keanggotaan di Demokrat maupun DPR," ujar Rachland.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Paling Lemah dalam Sejarah OTT KPK

Partai yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, kata Rachland, mempertimbangkan memberi bantuan hukum, kalau Putu memintanya. Namun begitu dia membantah kalau apa yang dituduhkan pada anggota Komisi III DPR tersebut, terkait dengan Demokrat. 

"KPK menyatakan tidak ada hubungan dengan partai. Fungsi Putu sebagai wakil bendahara Partai Demokrat tidak memiliki kewenangan mencari uang, tidak ada mandat mencari uang," ujar Rachland. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Biasanya Suap Tunai, Kali Ini Via Transfer

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Ditangkap KPK, Demokrat Ogah Disalahkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler