OTT di Jambi dan Jakarta, KPK Tetapkan 4 Tersangka

Kamis, 30 November 2017 – 04:50 WIB
Asisten Daerah III Provinsi Jambi SAI (Saifudin) bersama istrinya saat tiba di gedung KPK, Rabu( 29/11). Foto Desyinta Nuraini/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11).

Dari hasil perkara, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan (ARN), serta Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifudin (SAI).

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Jambi dan Jakarta, Ini Hasilnya

Sedangkan satu tersangka berasal dari DPRD Jambi dari Supriyono (SUP) juga merupakan anggota dewan berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketiga tersangka yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jambi diduga pemberi suap. Sementara dari DPRD Jambi penerima.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Sebagai penerima suap, Supriyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a ataiu huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta kali ini.

"12 orang ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta," ujar Komisioner KPK Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Rabu (29/11).

Keenam belas orang itu diantaranya, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 SUP (Supriyono), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi ARN (Arfan), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi SAI (Saifudin), Anggota DPRD Jambi (NUR) Nurhayati.

Lalu ATG (Fauzi alias Atong) yang notabene anak buah SAI, (DHI)Dheny Ivan dan (WYD) Wahyudi selaku anak buah ARN, GWS (Geni Waseso Segoro) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi R (Rinie), SRP (Surip) selaku sopir SUP dan OTG (Otong) selaku supir ARN.

Kemudian, WSS (Wasis) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi EWM (Erwan Malik), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta AMD (Amidy), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi VRL (Varial Adhi Putra) dan ASR (Asrul) dari pihak swasta.

Basaria menambahkan, tim penyidik masih berada di Jambi. "Direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta," pungkasnya. (jpnn/dna/JPC)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler