jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11). Sasaran OTT adalah pelaku transaksi suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
OTT bermula ketika KPK kemarin sekitar pukul 12.46 menerima info tentang akan adanya pertemuan antara anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono dengan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin di sebuah restoran. Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang.
BACA JUGA: Kunker di Pengadilan, Ingatkan Hakim sebagai Wakil Tuhan
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, kedua pihak menggunakan sandi ‘undangan’ untuk mengganti istilah uang suap. Ternyata info yang masuk ke KPK memang valid.
Supriyono dan Saipudin bertemu di sebuah restoran di Jambi pukul 14.00 WIB. Supriyono lantas keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil Saipudin.
BACA JUGA: Basaria Panjaitan Tanya ke Bupati Nganjuk, Begini Kalimatnya
"Diduga transaksi di mobil tersebut, kemudian SUP (Supriyono, red) keluar dari mobil terlihat membawa kantong plastik warna hitam. Saat itulah tim KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," beber Basaria dalam jumpa pers di KPK, Rabu (29/11).
Di tempat yang sama, KPK juga mengamankan Saipudin dan supirnya yang bernama Surip. Sedangkan Supriyono makan bersama rekannya, Geni Waseso Segoro selaku pihak swasta. "Tim kemudian juga mengamankan BWS," ucapnya.
BACA JUGA: Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif
Tim KPK lantas membawa Saipudin ke rumah pribadinya di Kota Jambi. Di rumah tersebut ditemukan uang sejumlah Rp 1,3 miliar yang diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
Di rumah Saipudin, KPK mengamankan anak buahnya yang bernama Fauzi alias Atong. “KPK juga mengamankan Nur, anggota DPRD yang juga dan istri SAI 9Saipudin, red),” papar Basaria.
Kini kelima orang tersebut dibawa tim KPK ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan tim KPK terus bergerak. Sekitar pukul 19.00, KPK menangkap Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan di rumah pribadinya di Jambi. Saat itu, KPK menemukan uang Rp 3 miliar. Selanjutnya, Arfan juga diangkut ke Mapolda Jambi untuk diperiksa.
Sekitar pukul 20.00, Kepala UPTH Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi Wasis mendatangi mapolda untuk memberikan keterangan. Kemudian sekitar pukul 22.40 WIB, tim KPK mendatangi kantor Dinas PUPR Jambi dan menemukan Rinie yang juga staf Arfan tengah memegang berkas di depan alat penghancur berkas.
"Diduga RNI (Rinie, red) ini berusaha menghancurkan catatan-catatan, transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi," tegas Basaria.
Selain itu, tim KPK juga bergerak di Jakarta dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat suap. Sekitar, pukul 17.19 WIB, KPK mengamankan tiga orang, yakni Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, serta pihak swasta bernama Asrul di sebuah kedai kopi di pusat perbelanjaan Jakarta Pusat.
Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 22.00 WIB, KPK mengamankan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jambi Erwan Malik.
“EWM diamankan di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat. EWM dibawa ke KPK," tukas Basaria.(dna/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Nganjuk Ditangkap, OTT KPK Pecah Rekor
Redaktur & Reporter : Antoni