jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
BACA JUGA: Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
Selain gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu, ada delapan orang yang dijadikan tersangka.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta
Selain Paman Birin, KPK menetapkan tersangka terhadap Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Status hukum itu diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
“Telah diekspose pimpinan KPK” ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK menemukan uang di tangan orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga