jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 150 juta dari total komitmen Rp 600 juta tiap kepala dinas.
Pembayaran per triwulan itu terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
BACA JUGA: OTT DPRD Jatim, Gerindra Siapkan PAW
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Anang Basuki Rahmat ajudan kadis Pertanian Jatim, staf DPRD Jatim Santoso DPRD Jatim, dan Rahman Agung sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan 6 orang tersangka yaitu sebagai pemberi BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat), dan ROH (Rohayati), lalu penerima yaitu MB (Moch Basuki), S (Santoso), dan RA (Rahman Agung),” tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
BACA JUGA: OTT Anggota Dewan Jatim, Ketua DPRD: Ada Pimpinan Suka Datangi Dinas
Menurut Basaria, petugas KPK mengamankan Rp 150 juta dari tangan RA yang diamankan di ruang Komisi B DPRD Jatim.
Uang dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam tas kertas itu diserahkan oleh ABR, ajudan kepala Dinas Pertanian sebagai perantara BH kepada RA untuk diserahkan kemudian kepada MB, ketua Komisi B.
Basaria memaparkan, uang Rp 150 juta itu merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas.
“Sebelumnya di akhir Mei 2017, diduga MB juga telah menerima uang pada 26 Mei 2017 sebesar Rp 100 juta dari ROH (kadis Peternakan Jatim) terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina,” jelasnya.
Saat rilis di gedung KPK ini, akhirnya terungkap ada pemberian uang kepada Moch Basuki bukan hanya berasal dari kadis Pertanian dan kadis Peternakan Jatim saja.
Ada juga dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan Jatim Moch Ardi Prasetiawan dan Kadis Perkebunan Moch Syamsul Arifien.
Namun hingga saat ini, kedua kepala dinas tersebut belum ditangkap KPK.
“Pada 31 Mei juga diduga diterima oleh MB Rp 50 juta dari kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp 100 juta dari kadis Perkebunan, dan Rp 150 juta dari kadis Pertanian. Pada triwulan I Rp 150 juta dari kadis Pertanian juga,” rinci Basaria.
Untuk pihak pemberi uang, para kepala dinas, penyidik KPK bakal menjeratnya dengan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, bagi yang menerima Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, penyidik KPK bakal menjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menduga ada pihak lain yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus suap DPRD Jatim ini.
Yakni mantan anggota Komisi B DPRD Jatim yang berpindah ke komisi lain. Namun, Laode enggan menyebut namanya.
“Sebaiknya dia segera datang ke KPK atau datangi polisi setempat,” tegasnya. (pur/ bae/JPG)
Redaktur : Tim Redaksi