OTT Harusnya Dicermati Agar Tidak Terulang

Minggu, 17 September 2017 – 18:07 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Foto/ilustrasi: Radar Malang

jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum juga membuat jera para pelaku suap.

Sejak KPK berdiri 2002, sedikitnya sudah lebih dari 70 kali OTT dilakukan.

BACA JUGA: Kada Terkena OTT Marak, Mendagri Kebanjiran Pesan Galak

"Untuk 2017, sampai dengan saat ini sudah dilakukan 15 kali OTT. Kalau sejak awal sampai tahun ini ada lebih dari 70 OTT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (17/9).

Febri mengatakan, sepatutnya OTT yang kerap digelar KPK ini dicermati oleh pihak-pihak lain untuk tidak melakukan transaksi suap.

BACA JUGA: Marak OTT Kepala Daerah, Mendagri: Hati-Hati Jebakan Lawan

Menurut Febri, OTT yang dilakukan KPK harus dilihat dari dua aspek. Pertama aspek penindakannya.
"Jadi, ketika ada indikasi tindak pidana korupsi kami proses," tegasnya.

Kedua, aspek pencegahannya. Yakni untuk mencegah tindakan korupsi lebih lanjut, karena biasanya di sejumlah kasus, suap yang diberikan merupakan fee untuk beberapa proyek yang nilainya miliaran rupiah atau untuk perizinan yang besar, termasuk untuk kewenangan-kewenangan dari kepala daerah, penegak hukum, atau penyelenggaran negara lainnya.

BACA JUGA: Sepekan KPK Hattrick Operasi Senyap, Tepuk Tangan!

"Nah dari aspek pencegahan, harusnya itu dipahami sebagai peringatan oleh para penyelenggara negara lain agar tidak melakukan hal yang sama," katanya.

Karena KPK sangat concern untuk mengungkap sekalipun itu pertemuan-pertemuan maupun transkasi yang sifatnya tertutup.

"Karena korupsi ini sifatnya tidak dilakukan di tempat yang terang. Jadi, harusnya itu bisa jadi peringatan agar ke depan tidak melakukan korupsi," paparnya.

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko sebagai tersangka korupsi.

Eddy dan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Eddi Setiawan diduga menerima suap dari pemilik Amarta Hills Hotel Fhilipus Jacobson.

Eddy disangka menerima Rp 500 juta atau 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu Rp 5,26 miliar yang dimenangkan Fhilipus.

Sedangkan Eddi disangka menerima Rp 100 juta dari Fhilipus. Belakangan, KPK kerap menggelar OTT di sejumlah daerah. Sejumlah kepala daerah, anggota DPRD, penegak hukum, hingga pengusaha pun berhasil dijaring. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eddy Rumpoko Dua Periode Jadi Wali Kota, Sebegini Hartanya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler