jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjatian menerangkan tersangka penerima suap yakni Taufik Kurniawan hanya menerima sekitar separuh dana yang dijanjikan.
Pasalnya, kasus suap yang menyeret Wakil Ketua DPR itu keburu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2016 lalu.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Punya Tugas Lain Saat Amien Rais Datang
"Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu kena OTT KPK," kata Basaria di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).
Dalam perkara ini, politikus PAN itu menerima dana sebesar Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku bupati nonaktif Kebumen periode 2016-2021.
BACA JUGA: PAN Hormati Proses Hukum atas Kasus Taufik Kurniawan
Padahal, seharusnya, Taufik menerima dana lima persen dari Rp 100 miliar atau Rp 5 miliar.
Basaria menambahkan, perkara yang menjerat Taufik merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Oktober 2016. Yahya Fuad, yang diduga memberikan suap itu kepada Taufik, juga telah dijerat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Prihatin Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK
Sementara itu, duit yang diduga diterima Taufik disebut KPK berasal dari Yahya Fuad. Dia menyepakati commitment fee untuk Taufik sebesar 5 persen dari rencana alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 100 miliar.
KPK juga mengungkap adanya penggunaan sandi atau kode berkaitan dengan suap untuk Taufik. Sandi yang digunakan itu adalah '1 ton', yang mengacu pada nilai uang Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditetapkan Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan