jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah prihatin dengan koleganya, Taufik Kurniawan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap.
“Sebagai sahabat, sebagai teman Pak Taufik saya prihatin,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Taufik Tetap Pimpinan DPR
Kendati demikian, mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada penetapan pengadilan dalam kasus Taufik tersebut. “Kami menggunakan kacamata hukum dan falsafah hukum yang dianut yaitu praduga tak bersalah,” ungkap Fahri.
Menurut Fahri, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, pimpinan DPR akan mencoba bertemu dengan Taufik untuk mendengarkan apa yang akan dilakukan. “Karena apa pun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur (mesti menyandang) status tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Taufik Kurniawan Masih Pimpinan DPR
Lebih lanjut Fahri mengatakan, ketika pimpinan DPR berstatus tersangka apalagi terdakwa maka sebagian hak imunitasnya hilang. Namun, ujar Fahri, Taufik masih bisa melakukan upaya hukum jika mau. “Beliau bisa melakukan praperadilan kalau beliau mau, karena sekarang penetapan tersangka bisa dipraperadilankan,” ungkapnya.
Fahri memastikan penetapan Taufik sebagai tersangka tidak mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Dia mengatakan, sekarang ini ada penambahan pimpinan DPR dari lima menjadi enam orang. Menurutnya, untuk memimpin paripurna hanya perlu dua pimpinan. Kalau rapat pimpinan diperlukan tiga orang.
BACA JUGA: Pak Taufik Kurniawan jadi Tersangka KPK
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) satu orang pimpinan sudah bisa. Seban kuorum Bamus bukan di pimpinan tapi fraksi. “Dari sisi itu tidak ada masalah, ada hikmahnya juga kemarin pimpinan ditambah,” kata Fahri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap. Taufik diduga menerima suap terkait perolehan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) 2016.
Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilantik sebagai bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk Taufik Kurniawan, selaku wakil ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran (Banggar).
Dia menjelaskan, saat itu terdapat rencana alokasi anggaran DAK senilai sekitar Rp 100 miliar. KPK menduga Taufik menerima fee Rp 3,65 miliar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Tersangka Suap Rp 3,65 M
Redaktur & Reporter : Boy