OTT KPK Jaring Pejabat Kemenpora, Begini Kasusnya

Rabu, 19 Desember 2018 – 04:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kabarnya, terget OTT itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Selain Mulyana, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya. Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang Rp 300 juta dan kartu ATM yang diamankan dalam OTT tersebut.

BACA JUGA: Ini Kata Pihak Kemenpora soal Lima Orang yang Dicokok KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, suap yang menyeret pejabat Kemenpora itu terkait dengan biaya komitmen sebagai kickback pada pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). “Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” papar Agus.

Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan, saat ini sembilan orang yang terjaring OTT KPK terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI sedang menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status sembilan orang itu.

BACA JUGA: Apa yang Dicari KPK di Ruang CCTV Kemenpora?

“Hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan,” tandas Agus.

Terpisah, Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto membenarkan kabar tentang KPK membawa Mulyana. Selain Mulyana, ada pula empat orang pegawai Kemenpora yang juga dibawa KPK.

BACA JUGA: KPK Angkut Lima Orang dari Gedung Kemenpora

"Menurut laporan dari rekan di sini, ada Deputi IV (Mulyana, red), PPK (pejabat pembuat komitmen), bendahara, dan dua orang lain," kata Gatot di kantor Kemenpora.

Kendati demikian, dia belum mengetahui kasus yang menjadikan sejumlah petinggi kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu harus berurusan dengan KPK. “Itu ranah KPK untuk menjelaskan, kami hormati proses hukum yang ada," pungkasnya.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segel Ruangan Deputi dan Asdep IV Kemenpora


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler