jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat Mohamad Santoso (SAN), staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, awalnya KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani di dua lokasi terpisah. Sekitar pukul 18.00 KPK memantau adanya dugaan serah terima duit suap dari Yani kepada Santoso. Sekitar pukul 18.30, tim KPK meringkus Santoso saat menumpang ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Ini Strategi Pak Tito Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Tim juga menemukan dua amplop masing-masing berisi uang dollar Singapura pecahan 1000. "Masing-masing berisi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu," kata Basaria di markas KPK, Jumat (1/7).
Bersamaan, tim lain juga bergerak menangkap Yani. Yang bersangkutan diamankan di Menteng, Jakarta Pusat, tidak lama setelah KPK menangkap Santoso.
BACA JUGA: Tol Jombang-Mojokerto Gratis.. Tis.. Tisss
KPK juga mengamankan tukang ojek yang membawa Santoso. "Sampai saat ini masih diperiksa dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," ujar Basaria.
Sementara tersangka lainnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah tidak ikut terjerat dalam operasi tersebut. Pengacara itu kini masih dicari oleh penyidik KPK.
BACA JUGA: Pak Tito Bocorkan Kebijakannya, Semua Anggota Polri Siap-siap Ya
Ihwal suap menyuap, Basaria menjelaskan, Raoul merupakan pengacara dari PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Kedua perusahaan terlibat sengketa perkara perdata terkait bidang sumber daya alam.
Kamis (30/6) siang, kata Basaria, majelis hakim PN Jakpus telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat yakni PT KTP. "Putusannya yakni gugatan tidak dapat diterima. Dalam hal ini RAW merupakan pengacara (PT KTP)," kata Basaria.
Santoso dijerat pasal 12 huruf a atau B atau c atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan pemberi suap Raoul dan Yani dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf f a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Palsu Merebak, BPOM Perlu Dibuat Seperti BNN?
Redaktur : Tim Redaksi