Otto Hasibuan: Kalau tak Ada Kata Perintah Penahanan, Djoko Tjandra Harusnya...

Minggu, 02 Agustus 2020 – 03:50 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Usai mendatangi Bareskrim untuk rencana bertemu dengan Djoko Tjandra, Prof Otto Hasibuan mempertanyakan penahanan terpidana kasus korupsi cessei Bank Bali itu.

Menurut Otto Hasibuan, untuk melakukan penahanan harus terlebih dahulu ada perintah tertulis.

BACA JUGA: Diminta Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Bikin Pernyataan Mengagetkan

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan," kata Otto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8).

"Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang."

BACA JUGA: Djoko Tjandra Tertangkap, Grup WA Senator Riuh, Nih Isi Obrolannya

Di dalam KUHAP, lanjut Otto, harus ada kata-kata perintah ditahan. "Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada."

Bagi Otto, jika melakukan eksekusi terhadap seseorang, ya harus ada perintah itu secara jelas.

BACA JUGA: Menkum HAM Harus Tindak Jajarannya yang Melindungi Djoko Tjandra

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa?," imbuhnya lagi.

"Jadi saya akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron," kata Otto menambahkan.

"Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum."

Saat ini, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam, usai penangkapannya di Malaysia.

Otto Hasibuan mengaku tengah diminta oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara Djoko.

Namun, kata Otto, statusnya itu belum bulat nasuosebelum ia benar-benar bertemu langsung dengan Djoko Tjandra, yang dijadwalkan ulang pada Senin (3/8) mendatang.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain," imbuh Otto. (ant/rdo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler