jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus turun tangan membenahi karut-marut di bidang hukum yang saat ini dalam kondisi darurat.
Apalagi belakangan makin banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus kejahatan.
BACA JUGA: Profil Yakup Hasibuan, Putra Otto Hasibuan yang Melamar Jessica Mila
“Dalam kondisi seperti ini kami sepakat bahwa keadaannya sudah darurat. Kalau sudah darurat, Presiden harus ambil alih dalam penegakan hukum ini,” kata dia dalam seminar nasional yang digelar Peradi bersama Universitas Krinawipayana (Unkris) pada Rabu (19/10).
Menurut Otto, Peradi sudah membuat catatan khusus dan Presiden berhasil dalam memimpin bangsa ini.
BACA JUGA: Asido: Advokat Darah Biru Berasal dari Peradi di Bawah Pimpinan Otto Hasibuan
Namun, dalam catatan tersebut, pada bidang hukum Presiden masih sangat lemah. Hal ini juga telah disuarakan Peradi sejak dulu.
Otto pun berharap seminar ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam bentuk rekomendasi penegakan hukum kepada pimpinan pemerintahan untuk segera membentuk tim khusus guna merespons darurat peradaban hukum.
BACA JUGA: Dukung UMKM Berkembang, OttoPay & OttoPoint Perluas Layanan ke Mitra Bisnis
Langkah reformasi juga diperlukan, demi menegakkan kembali hukum sebagai panglima tertinggi.
“Presiden harus membuat policy dalam penegakan hukum di semua lini kementerian dan lembaga negara Indonesia,” ujar Otto.
Mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun mengatakan kondisi peradaban hukum negeri ini sangat darurat dan mengkhawatirkan karena banyak kasus-kasus yang melibatkan sejumlah petinggi atau pejabat lembaga penegak hukum.
Salah satu kasus terbaru, yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap.
Kemudian pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dkk, hingga mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkoba.
“Yang hari ini harus dilakukan adalah bagaimana Presiden bisa membenahi lembaganya (yudikatif),” ucapnya.
Menurut dia, Presiden harus turun tangan melakukan pembenahan lembaga yudikatif sebagaimana kewenangan yang dimiliki. Adapun yang tidak boleh adalah ikut campur dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan hakim.
“Presiden menugaskan kepada Menkopolhukam untuk melakukan reformasi hukum,” ujarnya.
Salah satu yang harus dilakukan, kata Gayus, yakni mengevaluasi semua hakim di semua tingkatan, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung (MA).
Hal itu untuk mencari hakim-hakim yang benar-benar berintegritas yang kemudian menjadi pemimpin di tingkatan tersebut.
“Ini tidak pernah dijalankan. Sekarang kami tuntut Presiden harus bisa mencampuri urusan ini untuk lembaga dengan cara evaluasi, sehingga Indonesia punya wajah baru,” ucapnya.
Kedua, kata Gayus, Presiden perlu membentuk Lembaga Eksaminasi Nasional agar putusan-putusan kontroversial karena adanya permainan hakim bisa ditinjau ulang. Ini juga untuk menyelesaikan para korban yang dirugikan akibat putusan menyimpang itu.
“Apa mau dibiarkan, sementara kejahatan seksual saja presiden menerbitkan perpu tentang kebiri,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Bukti Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Masih Dipercaya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan