jpnn.com - JAKARTA - Otto Hasibuan Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengemukakan alasan mengapa pihaknya memiliki 3.000 lembar pleidoi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Menurut Otto, hal itu untuk mempertegas bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwakan kliennya tidak berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA: Tiga Langkah ini Bakal Dilakukan Satgas Pungli Kemenhub
"Justru karena tuntutannya melebar tidak fokus, tidak ada bukti, sehingga harus kami tanggapi," kata dia saat dihubungi, Senin (17/10).
Otto lantas tertawa kecil saat ditanya bahwa JPU beranggapan penasihat hukum mengulang-ulang keterangan saksi ahli dalam pleidoi.
BACA JUGA: Satgas Pemberantas Pungli Kemenhub Resmi Dibentuk
Otto beranggapan, pleidoi disusun untuk pembelaan terdakwa atas dakwaan JPU. Sehingga, ketika terdakwa didakwakan tanpa bukti dan saksi yang jelas, maka patutlah penasihat hukum menyusun pleidoi ribuan lembar.
"Karena (tuntutan) yang melebar itu, kita terpaksa bikin fokus. Jadi sampai 3000 lembar (pleidoi) kami buat," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Budi Mutasi Ratusan Pejabat di Kemenhub
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima: Pecat Oknum TNI Terlibat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi