jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyesali adanya tindakan hipnoterapi (penyembuhan gangguan jiwa dengan membawa penderita ke suatu keadaan, agar penderita mengeluarkan isi hatinya) dalam proses penyelidikan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya.
Menurut Otto, hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM). Apalagi, tindakan hipnoterapi tidak dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA: Inilah Daftar Benda Aneh dari Dimas Kanjeng untuk Pengikutnya
Sementara, dalam Peraturan Kapolri (Perkap), setiap tindakan dalam penyelidikan, terutama yang bersentuhan dengan tersangka, harus dituangkan dalam BAP, demi menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Setiap keterangan dari polisi pasti ada berita acara pemeriksaan. Tapi di sini tidak ada berita acaranya, karena dari hakim tidak ditemukan apa-apa dari itu (proses hipnoterapi)," kata Otto usai sidang ditutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/9) malam.
BACA JUGA: Pengakuan Satpam yang Nyambi jadi Muncikari PSK Bertarif Rp 800 Ribu
Bahkan, Otto meragukan hipnoterapi merupakan ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.
Otto juga menilai, penerapan ilmu hipnoterapi tidak diperbolehkan kepada seseorang dalam sistem projustisia.
BACA JUGA: Dimas Kanjeng Blakblakan, Ini Wawancara Khususnya
"Walaupun kami tidak yakin hipnoterapi itu ilmu yang bisa dibenarkan untuk dijadikan memeriksa sebagai terdakwa atau tersangka. Inikan menjadi persoalan hukum juga yang menjadi masalah," terang Otto.
Otto juga menyayangkan tindakan hipnoterapi dibarengi dengan rayuan seorang perwira yakni AKBP Herry Heriawan yang saat ini menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
Herimen -sapaan Herry- menggoda Jessica bahwa ia merupakan tipenya.
"Orang dihipnotis tidak didampingi pengacara dalam keadaan gelap. Terus hasilnya tidak ada apa-apa inikan pelanggaran hak asasi manusia," tegas Otto. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rambut Klimis, Tersenyum, Dimas Kanjeng: Bisa, Ada Ilmunya Itu
Redaktur : Tim Redaksi