JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan bahwa pekerja outsourcing BUMN harus berbeda dengan outsourcing pabrik-pabrik kebanyakan. Dahlan mengatakan, tenaga kerja outsourcing BUMN harus bernasib lebih baik dibanding mereka yang outsourcing pabrik.
Dahlan mengambil contoh Bank BRI yang telah mempunyai puluhan ribu tenaga kerja outsourcing yang gajinya lebih besar dari outsourcing buruh pabrik. "Yang penting BUMN tidak boleh memberi gaji di bawah UMP untuk outsourcing. Misalnya outsourcing BRI, gajinya jangan disamakan dengan outsourcing di industri itu jelas beda. Di BRI gajinya bagus-bagus," ujar Dahlan usai rapat di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (19/2).
Meski begitu, pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait outsourcing di perusahaannya. Seperti yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012 yang mewajibkan perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD mematuhi dan melaksanakan ketentuan outsourcing.
"Kita akan ikut aturan. Terserah mereka (manajemen), itu urusan manajemen. Manajemen harus mengikuti peraturan," papar Dahlan.
Dalam Pemenakertrans No 19/2012 perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD telah diatur dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing masing. (chi/jpnn)
Dahlan mengambil contoh Bank BRI yang telah mempunyai puluhan ribu tenaga kerja outsourcing yang gajinya lebih besar dari outsourcing buruh pabrik. "Yang penting BUMN tidak boleh memberi gaji di bawah UMP untuk outsourcing. Misalnya outsourcing BRI, gajinya jangan disamakan dengan outsourcing di industri itu jelas beda. Di BRI gajinya bagus-bagus," ujar Dahlan usai rapat di Gedung Wisma Antara, Jakarta, Selasa (19/2).
Meski begitu, pihaknya akan mengikuti aturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait outsourcing di perusahaannya. Seperti yang tertuang dalam Permenakertrans No 19/2012 yang mewajibkan perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD mematuhi dan melaksanakan ketentuan outsourcing.
"Kita akan ikut aturan. Terserah mereka (manajemen), itu urusan manajemen. Manajemen harus mengikuti peraturan," papar Dahlan.
Dalam Pemenakertrans No 19/2012 perusahaan swasta dan perusahaan BUMN/BUMD telah diatur dalam pelaksanaan kebijakan outsourcing untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja di perusahaan masing masing. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Area Pembangunan Hotel Pemprov Sulsel Dipindah
Redaktur : Tim Redaksi