jpnn.com - MALANG – Sebanyak 33 warga asing dari berbagai negara telah dideportasi pihak Imigrasi Kota Malang. Mereka berasal dari Belanda, Tiongkok, India, Jerman, Kamboja, Timor Leste, Vietnam, dan Papua Nugini. ’
’Yang telah dideportasi adalah WNA dari delapan negara,’’ ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi Kota Malang Romi Widiyanto, Jumat (23/5).
BACA JUGA: Minibus Rombongan Takziah Terguling
Berdasar data hingga bulan ini, banyak warga asing dari Tiongkok yang dideportasi. Yakni, sepuluh orang. Selain itu, ada delapan warga asing dari Kamboja. Terdapat tiga warga asing dari Timor Leste, dua dari Belanda, satu dari Vietnam, satu dari Jerman, satu dari India, dan satu dari Papua Nugini. ’’Enam warga Tiongkok juga dideportasi. Jadi, ada 33 orang asing yang dideportasi dari Malang,’’ tuturnya.
Warga asing yang dideportasi itu memiliki pekerjaan yang beragam. Ada yang masih kuliah, tetapi visanya sudah habis. Ada yang bekerja. Ada juga yang berstatus wisatawan. ’’Bahkan, ada warga Vietnam yang bekerja sebagai DJ (disc jockey). Tetapi, yang paling banyak adalah mahasiswa di Malang,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Dipepet Angkot dan Dikeroyok Sopir
Mereka dideportasi karena overstay, yakni izin tinggal melampaui batas waktu atau kedaluwarsa. Enam warga Tiongkok tersebut dideportasi karena ketahuan bekerja sebagai tenaga ahli quality control di sebuah perusahaan di Kota Malang. ’’Setelah dicek, visa mereka merupakan visa kunjungan wisata. Karena mereka ketahuan bekerja, ya dideportasi,’’ terangnya.
Menurut dia, para WNA yang dideportasi itu bisa saja kembali lagi ke Malang setelah mengurus izin. ’’Kan ada yang mahasiswa, mungkin mau kembali lagi. Mereka harus mengurus dulu di kantor imigrasi pusat di Jakarta,’’ ujarnya.
BACA JUGA: Anak Ditampar, Ibu Polisikan Tetangga
Bahkan, pada Kamis (22/5) kantor Imigrasi Kota Malang kembali mengamankan dua warga Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal. Mereka datang dengan visa on arrival untuk kunjungan wisata, tetapi bekerja sebagai tenaga quality control di kawasan Prigen, Pasuruan. ’’Mereka seharusnya mengajukan visa kerja,’’ jelasnya. Dua WNA Tiongkok tersebut adalah Chiseng Zhang, 53, dan Zhangping Liu, 33 yang berasal dari Jiangxi.
Dia menuturkan, mereka sebenarnya sering keluar masuk Indonesia. Setelah masuk Indonesia pada 26 Maret lalu melalui Bali, mereka kemudian keluar pada 24 April. Lantas, mereka masuk lagi pada 4 Mei lalu melalui Bandara Juanda. ’’Mereka ketahuan melakukan quality control terhadap kayu sonokeling di beberapa UD di kawasan Prigen,’’ katanya.
Berdasar laporan warga, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 09.00 petugas imigrasi mengecek lokasi dan menangkap dua warga Tiongkok tersebut. ’’Setelah prosesnya jelas, mereka akan kami deportasi juga,’’ tegasnya. (her/JPNN/c20/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyeberangan ke Bali Mulai Ramai
Redaktur : Tim Redaksi