OVO Buka Suara soal Pencabutan Izin Usaha dari OJK

Rabu, 10 November 2021 – 09:36 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Ilustrasi: ojk.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Head of Public Relations OVO Harumi Supit merespons pencabutan langkah Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance.

Menurut dia, OVO Finance Indonesia (OFI) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha OVO

"Tidak pernah (OVO Finance, red) menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," beber Harumi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (10/11).

Namun, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama 'OVO'.

BACA JUGA: Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," ungkatnya.

Dia menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.

"Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tegas Harumi.

Sebelumnya, OJK memberikan keputusan terkait izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021 menyebutkan OVO Finance tidak memegang izin usaha. Pada keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler