P1 hingga P4 Siap-Siap Pemberkasan NIP PPPK, Bagaimana Nasib Guru Lulus PG Tanpa Formasi?

Selasa, 31 Januari 2023 – 16:47 WIB
P1 hingga P4 siap-siap pemberkasan NIP PPPK, bagaimana nasib guru lulus PG tanpa formasi? Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan segera dilaksanakan. Rencananya proses pemberkasan dimulai 22 Februari mendatang. 

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan prosesnya dimulai dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK pada 22 Februari sampai 13 Maret. 

BACA JUGA: Wahai PPPK Guru, Ingat Pesan Dirjen GTK Kemendikbudristek ya, Jangan Tinggalkan Kawan

Untuk pengusulan penetapan NIP PPPK dilaksanakan pada 7 sampai.31 Maret 2023.

"Surat BKN Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 bisa menjadi rujukan bagi instansi dalam pelaksanaan PPPK guru, tidak ada yang berubah," kata Satya kepada JPNN.com, Selasa (31/1).

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Jadwal Pengumuman PPPK Guru 2022, P1 hingga P4 Perlu Tahu

Ketika peserta P1, P2, P3, dan P4 harap-harap cemas menunggu pengumuman pada 2 - 3 Februari, guru lulus passing grade (PG) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 nelangsa. Walaupun menyandang status prioritas satu (P1), terdapat 65.954 guru lulus PG belum terakomodir.

Nah, pada 2023 yang bisa diakomodir hanya sebesar 46.941. Artinya, masih tersisa 19.013 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK.

BACA JUGA: Berkas 218 PPPK Lulus Seleksi Diajukan ke BKN

"Teman-teman P1 yang mendapatkan formasi beberapa bulan lagi resmi menjadi PPPK, sedangkan kami nasibnya belum jelas," kata Ketum Forum Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih yang dihubungi JPNN.com secara terpisah.

Lebih lanjut, Heti menyebutkan sebanyak 19.013 guru P1 yang tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023, karena mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Kondisi itu membuat mereka terpuruk karena harus menelan pil pahit berkali-kali.

Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan  bendera, sehingga pemda tahu berapa besar pusat dana.

“Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023, pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa,' tegasnya.

Menurutnya KemenPAN-RB sangat mendukung rekrutmen guru PPPK sehingga membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.

Faktanya, usulan pemda sangat minim. Jika PPPK 2021 sebanyak 500 ribu lebih, 2022 usulannya hanya 300 ribu lebih.

“Jadi, memang sangat kecil formasi yang diajukan, padahal kuota PPPK 2022 secara nasional yang disiapkan 700 ribu lebih,” ujar Heti.

Salah satu alasan pemda adalah terkait anggaran. Itu sebabnya, pemerintah pusat mencarikan solusinya.

Heti berharap seluruh P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 akan diakomodir tahun ini. Mereka sangat berharap bisa mengikut rekan-rekannya yang sudah menyandang status ASN PPPK sejak 2021. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   guru   ASN   PPPK guru   guru lulus pg  

Terpopuler