P2G Minta Kemendikbudristek Menambah Formasi Seleksi Guru PPPK, Ini Alasannya

Minggu, 17 Oktober 2021 – 20:08 WIB
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (ANTARA/ Indriani)

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim mendorong Kemendikbudristek menambah formasi guru PPPK tahap II dan III.

Satriawan Salim menegaskan bahwa hal ini untuk mengatasi kekurangan 1,3 juta guru di Indonesia. 

BACA JUGA: P2G Desak Anies Baswedan Hentikan Asesmen PTM Terbatas DKI, Ada Aroma Bisnis

Menurutnya, berdasar hasil evaluasi, diketahui banyak guru honorer peserta PPPK tahap I yang lolos passing grade.

Namun, kata dia, mereka tidak ada formasi dan tidak dapat formasi, karena tak berasal dari sekolah induk. 

BACA JUGA: Peserta Lulus Passing Grade PPPK Guru Tahap I tetapi Tidak Ada Formasi, Wajib Daftar Ulang

Padahal, tegas Satriawan, nilai mereka di atas passing grade (PG).

Oleh karena itu, P2G memohon kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), supaya mereka yang nilainya di atas passing grade tidak perlu mengikuti tes tahapan dua dan tiga lagi. 

BACA JUGA: Tips Lulus PPPK Guru 2021 Tahap II dari Pejabat Kemendikbudristek, Honorer Wajib Tahu

“Artinya, otomatis dinyatakan lulus dan ditempatkan," ungkap Satriwan Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/10).

Dia menambahkan cukup banyak anggota P2G yang hasil nilai tesnya di atas passing grade dalam PPPK tahap I, tetapi tidak ada formasi di sekolah tempat mereka mengajar atau mereka tak lolos karena bukan berasal dari sekolah induk.

“Ini, kan, kasihan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Satriawan menyatakan pihaknya memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambah jumlah formasi guru PPPK, mendorong pemerintah pusat berkoordinasi, dan mendesak pemda untuk mengusulkan tambahan formasi guru PPPK. 

“Sedapat mungkin disesuaikan dengan angka kebutuhan yang riil di daerah agar dapat mengakomodasi semua guru honorer," lanjut Satriwan.

Saat ini, pemda hanya mengajukan 506.252 formasi, padahal janji Mas Nadiem membuka 1.002.616 formasi. 

Menurut dia, hal itu menjadi masalah bagi guru honorer.

Satriwan mengatakan P2G meminta pemda dan pemerintah pusat mengalkulasi dan membuat peta jalan guru honorer yang lulus PPPK nanti dan bagaimana penempatan setelah lulus, mendapatkan SK dari pemerintah daerah. 

Sebab, kata dia, perlu diingat bahwa keberadaan guru PPPK bisa berpotensi menggeser keberadaan guru honorer yang sudah ada di sekolah tersebut.

Angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri secara nasional sampai 2021 sebanyak 1.090.678 orang. 

Apabila dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. 

Sementara itu, jumlah kebutuhan guru yang paling besar tahun 2021-2022 ada di jenjang SD-SMP 823.383, dengan komposisi SD lebih banyak.

Berdasarkan data Kemendikbudristek jumlah guru berstatus PNS mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60 persen, sedangkan yang berstatus bukan PNS (honorer) sebanyak 742.459 atau 36 persen.

"Artinya hampir 40 persen, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.

Mengingat banyaknya angka kebutuhan guru ASN di sekolah negeri sampai 2024, sebagai solusi yang bersifat jangka panjang, P2G mengusulkan agar pemerintah tetap membuka seleksi Guru PNS 2022-2024.

Kemudian, Kemendikbudristek melaksanakan perintah Pasal 22-23, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yakni pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

Selanjutnya, Kemendikbudristek perlu menambah formasi guru PAI dan mulok (agar berlaku nasional), sehingga terserap dan sesuai kebutuhan riil daerah, misal bahasa Sunda, mereka terpaksa mendaftar PPPK ke formasi mata pelajaran lain. 

Sebab, formasi bahasa Sunda tidak ada. Sehingga, perlu aturan khusus dalam rekrutmen guru PPPK yang berasal dari sekolah swasta nanti. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler