P4 Serahkan Petisi Pemberhentian KPU

Rabu, 28 Oktober 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Tuntutan pemberhentian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap gagal dalam menjalankan tugasnya terus berlanjutLembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4) kembali menyuarakan hal itu.

Petisi tuntutan pemberhentian itu diserahkan, Rabu (28/10), oleh perwakilan LSM, dalam dengar pendapat umum di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta

BACA JUGA: Pemondokan Haji Sangat Tidak Layak

Dalam kesempatan itu, turut hadir di antaranya Ray Rangkuti (dari organisasi Lima untuk Indonesia), Jerry Sumampouw (TePI Indonesia) dan Jojon Rohi dari KIPP Indonesia.

Menurut Ray Rangkuti, tuntutan ini merupakan rangkaian dari berbagai pandangan lembaga negara lainnya
Antara lain seperti dari Komnas HAM misalnya, yang menyatakan bahwa telah terjadi pengabaian sistemik terhadap hak politik warga negara pada Pemilu Legislatif 2009, karena banyak yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

BACA JUGA: Polisi Cari Celah Hukum Penyadapan

Bahkan katanya, Pansus DPR pun telah merekomendasikan agar anggota KPU 2007-2013 segera diberhentikan.

"Kami meminta kepada Komisi II agar segera melakukan rapat, untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPT tentang pemberhentian anggota KPU," kata Ray pula.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Burhanuddin Napitupulu yang menerima petisi itu, berjanji akan menggelar rapat demi menyikapi tuntutan
tersebut
"Kami akan meminta dulu pendapat dari fraksi-fraksi," katanya

BACA JUGA: Miranda Tebar Senyuman di KPK

(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 37 Ribu Orang Diduga Positif HIV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler