BACA JUGA: Miranda Tebar Senyuman di KPK
Tetapi, lembaga yang dipimpin Jendral Bambang Hendarso Danuri ini justru mengejar celah hukum atas peristiwa penyadapan yang transkripnya beredar luas itu.Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Drs Sulistyo Ishak menegaskan jika ada rekaman percakapan via telepon itu, akan diselidiki apakah penyadapan itu legal atau justru melanggar hukum
Penyelidikan ini dirasa perlu untuk mengetahui kebenaran keberadaan dan sah tidaknya rekaman penyadapan percakapan via telepon itu.
Hanya saja kini, tambah Wakadiv Humas, pihaknya masih berkonsenterasi pada kasus yang tengah ditangani
BACA JUGA: 37 Ribu Orang Diduga Positif HIV
Yakni penyempurnaan berkas, pemeriksaan dua pimpinan KPK non aktif yang kini tersangka itu."kami melengkapi, untuk diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum," ujarnya, kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (28/10) siang.
Sebagai gambaran, polemik ini merupakan buntut panjang dari kasus penyeretan para petinggi KPK oleh Bareskrim Mabes Polri
Isu rekayasa mulai muncul ketika saksi Ary Mulady, perantara penyuapan menolak testimoni yang sebelumnya menuturkan kronologis penyerahan suap kepada pimpinan KPK.
Isu rekayasa ini semakin menguat, ketika beredar transkrip rekaman percakapan dugaan rekayasa itu
BACA JUGA: Jelang Siang, Miranda Belum Datangi KPK
Percakapan itu menyebut nama Anggodo (adik tersangka Anggoro), seorang pejabat Kejagung dan dua petinggi Polri(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamwas Terkesan Setengah Hati
Redaktur : Tim Redaksi