jpnn.com, BATAM - BP3TKI Tanjungpinang melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Batam telah memulangkan sebanyak 176 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi dari Malaysia.
Kepala BP3TKI Tanjung Pinang Mangiring Hasoloan Sinaga menyatakan, sebelumnya P4TKI Batam mendapat surat dari Imigrasi Kota Batam bahwa akan ada deportasi 176 orang PMI dari Malaysia pada Kamis (18/10).
BACA JUGA: Data Akurat Memutus Mata Rantai Jalur PMI Non-Prosedural
Kemudian, tim perlindungan P4TKI Batam langsung menuju Pelabuhan Batam Center yang merupakan lokasi diturunkannya para PMI deportasi dari Malaysia.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, para PMI deportasi tiba di Pelabuhan Batam Center berjumlah 176 orang yang terdiri dari 126 laki-laki dan 50 perempuan," ujar Kepala BP3TKI Tanjung Pinang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: PMI Purna Bisa Aplikasikan Kultur Budaya Korsel di Indonesia
Dia menambahkan, PMI deportasi tersebut langsung didata dan diinterogasi oleh pihak Imigrasi di pelabuhan Batam Center.
Semua PMI ini ditahan oleh Imigrasi Malaysia karena kebanyakan dari mereka tidak memiliki dokumen yang lengkap seperti paspor dan visa kerja.
BACA JUGA: BNP2TKI Naikan Gaji PMI Taiwan dan Hongkong
Setelah pihak Imigrasi di pelabuhan Batam Center selesai melakukan pendataan, PMI deportasi ini langsung dibawa ke kantor P4TKI Batam dengan bus untuk dilakukan pendataan, sosialisasi, dan dilanjutkan pemulangan.
PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan kebanyakan dari Jawa Timur sebanyak 47 orang.
Mangiring menagatakan, proses pemulangan para PMI ke daerah asal telah dilaksanakan sejak tanggal 19-21 Oktober 2018 dengan berkoordinasi rekan kerja di BP3TKI / P4TKI daerah asal.
Secara keseluruhan, proses pemulangan PMI ini dapat berjalan dengan lancar. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNP2TKI Wujudkan Sulsel Pusat Pelayanan PMI Terintegrasi
Redaktur & Reporter : Natalia