PA 212 Ancam Polisikan Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Minggu, 23 Januari 2022 – 15:33 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Rabu (20/1/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyoroti perkataan anggota DPR Arteria Dahlan, yang mengkritik seorang jaksa berbahasa Sunda.

Menurut Novel, perbuatan Arteria yang juga politikus PDIP itu sudah membuat gaduh dan melukai perasaan orang Sunda.

BACA JUGA: Nikita Mirzani: Semua Tidur Gak Pakai Dalaman di Situ, Kebetulan Ada...

“Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan,” ujar Novel, Minggu (23/1).

Novel menambahkan perbuatan Arteria juga bisa dilaporkan ke polisi karena telah melanggar undang-undang.

BACA JUGA: Penjelasan Pimpinan MKD Soal Penggunaan Pelat Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Silakan Disimak

“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan,” kata Novel.

Dia menyebut setiap orang Sunda yang tak terima dengan perkataan Arteria bisa melanjutkannya ke proses hukum dan dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Omicron Makin Merajalela, Perkuat Imun Tubuh dengan 5 Makanan Ini ya!

PA 212 pun mengancam melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.

“Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan,” tegas Novel.

Arteria sebelumnya mengkritik seorang kajati memakai bahasa Sunda dalam rapat. Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kajati tersebut saat rapat kerja Komisi III DPR beberapa waktu lalu.

Atas kejadian ini, Arteria sudah meminta maaf. Namun ucapannya itu sudah membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi.

Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah, yang dilindungi oleh undang-undang.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler