PA 212 Bakal Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq di PMJ, Brigjen Awi: Negara Tak Boleh Kalah

Senin, 30 November 2020 – 19:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengerahkan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq bakal diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polisi Besok, Kalau Lagi Sakit?

Terkait adanya rencana pengerahan massa, Karopenmas Divhumas Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi yang bersifat premanisme.

“Negara tak boleh kalah dengan premanisme, itu saja jawabannya saya. Bagaimana nanti kami lihat perkembangannya," ujar Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11).

BACA JUGA: Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi

Awi menerangkan, apabila Habib Rizieq besok tidak menghadiri pemanggilan penyidik, maka polisi akan terus melakukan prosedur hukum dalam menghadirkan imam besar FPI itu terkait penyidikan perkara ini."Tentunya akan dipanggil ulang, jika besok enggak datang," imbuh Awi.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengaggendakan untuk memanggil Habib Rizieq dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Lalu, acara yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

BACA JUGA: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, massa 212 siap merapatkan barisan dan mengawal Habib Rizieq apabila memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

"Jadi, nanti kalau HRS (Habib Rizieq Shihab) penuhi panggilan ke Polda Metro Jaya maka bisa terjadi umat tumpah ruah turun ke jalan mengawal pemeriksaan," ujar Novel ketika dikonfirmasi, Senin (30/11).

Atas hal itu, Novel berharap kepolisian bisa membatalkan rencana pemeriksaan Habib Rizieq yang baru pulang dari RS UMMI Bogor, Jawa Barat itu.

Pasalnya, pengusutan kasus ini hanya membuat gaduh di tengah pandemi Covid-19.

"Itu yang hanya membuat kegaduhan serta justru melanggar prokes itu sendiri, karena seharusnya Kapolda sudah tahu konsekuensinya dampak pemanggilan yang tidak berkeadilan itu," tegas Novel. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler