jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Habib Rizieq Shihab (HRS), Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan sejumlah aturan yang dipakai pemerintah untuk menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menurut Abdul, ada ketidakadilan ketika pemerintah memproses Rizieq, tetapi objek lain sebagai warga negara dibiarkan melakukan kerumunan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
BACA JUGA: Kapten Infanteri SA dan 7 Prajurit TNI AD Ditahan, Kasusnya Ngeri Juga
"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak tidak dilakukan proses hukum. Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 397 pelanggaran pada 26 Oktober-4 November 2020. Di dalamnya termasuk putra dan menantu Presiden Jokowi. Di sisi lain, IB HRS terus dioptimalkan proses hukumnya, hingga masuk tahap penyidikan dengan status terlapor," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (30/11).
Abdul menilai penerapan hukum itu tidak berimbang. Dia menganggap fenomena itu sebagai bentuk penyimpangan asas equality before the law dan kepastian hukum yang adil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27D Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi Terkait Habib Rizieq, Direksi RS Ummi Minta Maaf
"IB HRS telah membayar denda administratif Rp 50 juta sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta. Menurut asas nebis in idem, maka seharusnya terhadap IB HRS tidak dapat dilakukan proses hukum. Penyidikan lebih bermuatan politis ketimbang yuridis dan oleh karenanya cenderung dipaksakan," jelas dia.
Lalu, kata Abdul, penerapan polisi terhadap Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dalam proses penyidikan Protokol Kesehatan cukup menjadi polemik. Seharusnya aturan itu tidak terbatas pada kerumunan.
BACA JUGA: Tegas, Polisi dan TNI Bubarkan Acara Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani
Abdul juga menanyakan jeratan Pasal 160 KUHP sebelumnya tidak ada dalam tahap penyelidikan. Namun, Abdul menduga pasal itu disertakan agar bisa menahan Rizieq.
"Disebutkan demikian, oleh karena ancaman hukuman Pasal 160 KUHP selama enam tahun. Pasal 21 Ayat (4) huruf a KUHAP menyebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Jadi, IB HRS berpotensi dilakukan penahanan, ketika statusnya naik menjadi tersangka," kata Abdul.
Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Rizieq.
"Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya," tegas dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga