PA 212 Bantah Pernyataan Kapitra soal Kiai Ma’ruf

Senin, 19 November 2018 – 18:31 WIB
KH Ma'ruf Amin bersama Monang Sinaga selaku media officer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Sabtu (10/11). Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni 212 merasa keberatan dengan pernyataan dari politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera yang menyebut Kiai Ma’ruf Amin punya peran krusial dalam aksi bela Islam 212 pada 2016 silam.

Pihaknya juga keberatan apabila Kapitra menyebut Kiai Ma’ruf yang kini menjadi calon wakil presiden nomor urut 01 itu sebagai saksi mahkota pada sidang penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Jokowi Lebih Pantas Hadiri Reuni Aksi 212 Ketimbang Prabowo

Kepala Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan ucapan Kapitra itu.

"Atas nama PA 212, kami menyatakan keberatan serta membantah keras pernyataan Kapitra bahwa Kiai Ma'ruf Amin merupakan saksi mahkota pada persidangan Ahok yang menistakan Al Maidah ayat 51,” ujar Damai Hari Lubis kepada JPNN, Senin (19/11).

BACA JUGA: Hasto Semangati Kader PDIP Lamongan demi Jokowi - Maruf

Dia menuding, pernyataan dari Kapitra itu telah menyesatkan publik.

Kemudian dia meluruskan apa yang sebenarnya terjadi. Dalam praktik hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah 'saksi mahkota' atau 'kesaksian mahkota'.

BACA JUGA: Hasto: PDIP Bertanggung Jawab Memenangkan Jokowi - Maruf

"Logikanya negeri hukum asal HIR ( Belanda ) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait 'saksi mahkota' yang dinyatakan Kapitra. Di dunia ini hanya negara Italia yang memakai kesaksian 'mahkota',” papar dia.

Hal tersebut muncul karena Italia sedang memberantas kejahatan para mafia yang merajalela di sana.

Damai juga menjelaskan soal saksi mahkota. Istilah itu muncul sekitar tahun 1950-an, di mana salah seorang anggota mafia dijanjikan oleh hakim, serta dijamin tidak akan diganjar hukuman serta akan diberikan kebebasan oleh dan atas nama negara Italia dengan cara-cara melalui pemberian identitas baru, tempat tinggal baru, termasuk passpor dan visa untuk keselamatannya si saksi mahkota dari praktik balas dendam para teman atau koleganya.

"Asalkan saksi membantu untuk membongkar praktek kejahatan termasuk tokoh-tokoh pelaku kejahatan dengan bukti-bukti akurat yang dimilikinya," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kapitra mengingatkan PA 212 soal aksi bela Islam pada 2 Desember 2016 atau yang dikenal dengan Aksi 212. Dia menyebut, dalam aksi itu, cawapres pendamping Jokowi, KH Ma'ruf Amin, memiliki peran penting.

"Kiai Ma'ruf orang yang punya peran penting. Tanpa Ma'ruf Amin, tak akan ada 212. Karena Ma'ruf Amin yang mengambil keputusan, bukan komisi fatwa, tapi langsung MUI," terang dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasto: BPJS Kalahkan Obama Care


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler