PA 212 Minta Kapolri Idham Azis Tinggalkan Kebiasaan Buruk Era Tito Karnavian

Jumat, 20 Desember 2019 – 00:08 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Damai Hari Lubis meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk lebih objektif dalam melakukan penegakan hukum dan tak tebang pilih.

Damai menilai ketika Polri dipimpin Tito Karnavian memiliki banyak cacat sejarah kepada aktivis muslim.

BACA JUGA: Juru Bicara PA 212: Seluruh Peserta Doakan Presiden Jokowi

“Kepolisian era Tito Karnavian tentunya dalam catatan kami aktivis muslim memiliki cacat sejarah. Hendaknya, Kapolri Idham Azis tidak bersambung dengan penegakan hukum yang tidak berimbang ini,” ujar Damai ketika dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Adapun penegakan hukum yang dimaksud Damai adalah kasus penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

BACA JUGA: Ketum PA 212 Sudah Melakukan Penyelidikan, Lantas Membuat Kesimpulan

Pria yang menjabat sebagai Ketua Korlabi ini menambahkan, sejauh ini polisi dalam menangani kasus Ade Armando seperti jalan di tempat. Hal ini berbeda ketika menangani kasus seperti penghinaan terhadap Wapres Ma’ruf Amin, yang mana polisi bergerak cepat menangkap pelaku. “Padahal semua orang sama di mata hukum,” tambah Damai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus ketika ditanya terkait kelanjutan kasus Ade Armando mengaku belum ada perkembangan. Terakhir, penyidik baru melakukan gelar perkara setelah memeriksa pelapor dan terlapor. “Belum dapat, nanti saya cek lagi,” singkat Yusri.

Sebelumnya, Yusri menyebut penyidik segera melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan terlapor Ade Armando.

Menurut Yusri, gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana yang dilakukan Ade saat memposting foto editan Anies dengan tokoh film Joker.

“Penyidik sedang menyiapkan untuk gelar perkara di kasus tersebut,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (9/12) lalu.

Nantinya, kata Yusri, apabila ditemukan unsur pidana yang cocok dengan pasal yang dituduhkan, kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya. Kalau tidak, ya tidak dilanjutkan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)

Libur Nataru, Truk Dilarang Melintas :


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler