jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) mendatangi area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9) ini.
Mereka datang ke lokasi demi menemui perwakilan Komisi II agar AKD itu memberikan perhatian penuh menjadikan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) sebagai DPR Desa.
BACA JUGA: Desa Undisan Sukses Bangkitkan Perekonomian Lokal, Bahkan Saat Pandemi
Ketua Bidang Organisasi PABPDSI Yuce Sadok menuturkan pihaknya telah menyampaikan hasil rapat kerja nasional BPD dengan hasil meminta DPR RI membentuk DPR Desa.
"Kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa,”kata Yuce di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Kantor Desa Banjir Darah, Mbak Sumiyati Terkapar, Suami Kabur
Selain itu, BPD dalam kedatangannya ke Kompleks Parlemen meminta agar DPR RI melakukan revisi Pasal 23 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Adapun, kata Yuce, aturan itu menyebutkan bahwa pemerintahan desa hanya kedes semata. Sebab, masih ada BPD yang juga menjalankan fungsi pemerintahan di desa.
BACA JUGA: Kunjungi Desa Wisata Sudaji, Sandiaga Pengin Tingkatkan Wisatawan ke Buleleng
"Itu yang kami minta,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Yuce, PABPDSI dalam kedatangannya ke Kompleks Parlemen meminta DPR memerhatikan kesejahteraan para perangkat desa.
Dia menilai hingga kini perangkat desa selain kades seperti BPD, kurang mendapatkan perhatian serius pemerintah.
Namun pada sisi lain, undang-undang jelas mengamanatkan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan daerah.
“Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada Komisi II untuk diusahakan masuk ke dalam Prolegnas 2023,” ucapnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan