Pabrik di Jakarta Utara Digerebek, Polisi Temukan 30 Ribu Masker Ilegal

Jumat, 28 Februari 2020 – 14:37 WIB
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal yang ada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (28/2).

Dalam penggerekeban itu, petugas menemukan puluhan ribu masker ilegal.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika disambangi polisi, sejumlah pekerja masih melakukan pembuatan masker di pabrik tersebut.

“Kami telah lama memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi,” ujar Yusri, Jumat (28/2).

BACA JUGA: Virus Corona Menggila, Tiongkok Produksi 76 Juta Masker Setiap Hari

Adapun pabrik yang digerebek tersebut bernama PT Unotech Mega Persada. Lokasi itu punya izin, tetapi untuk menyimpan alat-alat kesehatan bukan untuk memproduksi masker.

Pabrik itu merupakan tempat membuat sekaligus masker ilegal itu ditimbun. Masker yang diproduksi tidak memenuhi standar yang ditentukan dalam pembuatan masker.

BACA JUGA: Tangkal Virus Corona, BRI Life Berbagi Lewat Sejuta Masker Untuk Indonesia

"Jadi, dari pemantauan, kami lakukan penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada izin," katanya.

Total, petugas menyita 30 ribu masker ilegal yang sudah siap diedarkan. Polisi juga menyita mesin pembuat masker ilegal.

Setidaknya ada sepupuh orang yang diamankn dari sana, mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.

Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Yusri mengatakan masih ada satu pelaku yang buron.

Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang itu. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

"Semuanya dikenakan UU kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler