Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Jakarta Utara

Jumat, 28 Februari 2020 – 14:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik masker ilegal yang ada di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2). Dalam penggerekeban itu, petugas menemukan puluhan ribu masker ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketika disambangi polisi, sejumlah pekerja masih melakukan pembuatan masker di pabrik tersebut.

BACA JUGA: WNI Divonis Bersalah Mencuri 5 Ribu Masker di Hong Kong

“Kami telah lama memantau tempat itu lantaran tidak ada izin produksi,” ujar Yusri kepada wartawan, Jumat.

Pabrik yang digerebek tersebut bernama PT Unotech Mega Persada. Lokasi itu punya izin, tetapi untuk menyimpan alat-alat kesehatan bukan untuk memproduksi masker.

BACA JUGA: Wabah Virus Corona: Ada yang Tega Tipu Pembeli Masker Hingga Rp 200 Juta

Pabrik itu merupakan tempat membuat sekaligus masker ilegal itu ditimbun. Masker yang diproduksi tidak memenuhi standar.

"Jadi, dari pemantauan, kami lakukan penggerebekan dan geledah bahkan di sini bukan menimbun, tapi mendistribusi secara ilegal tanpa ada izin," katanya.

Total petugas menyita 30 ribu masker ilegal yang sudah siap diedarkan. Polisi juga menyita mesin pembuat masker.

Sepuluh orang diamankan dari pabrik tersebut, mereka adalah YRH sebagai penanggung jawab, EE penjaga gudang, D operator mesin, S dan LF sebagai sopir dan F, DK, SL, SF, ER sebagai pekerja.

"Total semua yang berhasil kami amankan sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 (masker),” sambung Yusri.

Yusri menambahkan, sepuluh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Masih ada satu pelaku yang buron.

Satu pelaku itu merupakan pemilik dari gudang. Dia menegaskan pembuatan masker harus sesuai dengan standar ketentuan yang ada di Indonesia.

"Semuanya dikenakan UU Kesehatan, UU Perdagangan. Ancamannya adalah 5 tahun penjara ke atas dan denda Rp 50 miliar,” ujar Yusri. (cuy/jpnn)
Gubernur Mangkir Rapat:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler