jpnn.com, BEKASI - Anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pembuat dan penimbun hand sanitizer tanpa izin edar di Cikarang Selatan, Sabtu (4/4).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial He dan Yu. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda di Cikarang Selatan.
BACA JUGA: 33 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Arlon Sitinjak menjelaskan laporan pada awalnya berasal dari masyarakat, yang bilang ada produsen hand sanitizer tanpa izin edar dan menyimpan dalam jumlah banyak.
“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Sudah Tindak 18 Pedagang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
Polisi kemudian menangkap He di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, He mengaku mendapat barang-barang itu dari Yu yang tinggal di Perumahan Oakwood.
“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus Yu pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” katanya.
BACA JUGA: Cegah Penyebaran Virus Corona, MPBI Bagikan 20 Ribu Hand Sanitizer
Dari tangan He, polisi menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dua alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan Yu, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan dua pompa tangan.
Tersangka melanggar Pasal 107 dan-atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.(pojokbekasi)
Redaktur & Reporter : Yessy