jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap lima orang yang terdiri satu pemilik dan empat pekerja.
BACA JUGA: Kisah Pilu Bunga Diajak 3 Pria Bejat ke Vila
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PRW (58) yang merupakan pemilik usaha ilegal itu sebagai tersangka.
“Mulanya kami dapat informasi bahwa ada home industry minuman keras jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM,” kata dia, Kamis (3/5).
BACA JUGA: Bu Nini dan Mbak Sus Pilih Terjun ke Dunia Hitam
Petugas lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di rumah yang beralamat di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 05 ,Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," imbuh dia.
BACA JUGA: 15 Remaja dan 2 Siswi SMP Gelar Pesta Terlarang
Dia menjelaskan, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun.
"Di lokasi kami temukan lima ton ciu yang terdiri dari dua ton sudah jadi dan tiga ton bahan setengah jadi," tambah Argo.
Argo menuturkan, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicekoki Miras, Remaja Lugu Berulang Kali Diperkosa 2 Pria
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan