Pabrik Sabu-Sabu Rumahan di Batam Itu Ternyata Dikelola Mantan Polisi Malaysia

Sabtu, 23 Juli 2022 – 23:48 WIB
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di sebuah perumahan mewah di Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (21/7/2022).

Penyebabnya, rumah sewaan tersebut diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis sabu oleh jaringan narkoba internasional.

BACA JUGA: Mengejutkan, Kamaruddin Ungkap Soal Jejak Digital Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Barang bukti sabu dan bahan sabu sendiri diduga dipasok dari Malaysia. Barang bukti itu berupa 5.032 gram sabu berupa kristal, dan bahan sabu.

Kini, barang bukti yang disita akan dicek di laboratorium untuk mengetahui apakah benar semuanya sabu atau bukan.

BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Serahkan Puluhan Bukti kepada Penyidik, Analisis Kamaruddin Begini

Bahkan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial MS (34), diketahui mantan polisi di negara Malaysia.

Sementara dua pelaku lainnya turut diamankan, berinisial NS (47), dan AS (25), semuanya warga Batam Provinsi Kepri.

BACA JUGA: AKBP Imam Mukti Ungkap Hal Mencengangkan soal Pabrik Sabu-Sabu di Lumajang

Kepala BNN Petrus Reinhard Golose, Kamis 21 Juli 2022, membenarkan informasi anggotanya berhasil mendapatkan sabu-sabu yang sudah berupa kristal maupun yang masih perlu diolah sebanyak 5.032 gram.

“Saat ini kita sudah mengirimkan beberapa sampel dan melakukan pengecekan di lab BNN RI di Bogor. Nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini apakah sesuai nanti dengan kita periksa di lab,” katanya sebagaimana dikutip dari disway.id.

Terkait dengan bahan baku pembuatan narkotika tersebut, Petrus mengatakan masih harus melakukan penyelidikan lebih dalam karena kasus ini baru saja terungkap.

Menurut keterangan sementara dari para pelaku, kata dia, barang sudah diolah dari Malaysia dan dibawa ke daerah itu.

“Tapi kami masih perlu penyelidikan lebih dalam seperti cara pembuatannya, pengolahannya, dan pemasarannya, karena itu baru hasil dari pemeriksaan sementara,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pabrik pembuatan sabu-sabu di salah satu rumah di perumahan di Batam.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap MS, NS dan AS, serta barang bukti 5.032 gram di dalam rumah tersebut, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan. (*)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler