jpnn.com, LOMBOK - Tim Puma menggerebek rumah milik pecatan polisi di Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/7) lalu.
Dari rumah mantan polisi berinisial JWA,34, itu Tim Puma mengamankan sejumlah uang palsu. Ternyata selama ini rumah tersebut diduga dijadikan pabrik uang palsu oleh pelaku.
BACA JUGA: 6 Tahanan BNN Sumut Kabur, Brigjen Atrial: Petugas Jaga Disiram Air Cabe
“Ya, rumah itu milik pecatan polisi,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.
Sang pemilik rumah JWA diringkus bersama rekannya berinisial MR, 43, asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Mataram.
BACA JUGA: Briptu Erza Juliarta Ditikam Andi Marwan, Lihat, Begini Kondisinya
Penggerebekan itu dilakukan tim Puma Polda NTB berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat kami gerebek mereka sedang mencetak uang palsu,” jelasnya.
BACA JUGA: Jika Lihat Ibu Muda Ini, Tolong Lapor ke Sini ya!
Dari penggerebekan, barang bukti yang diamankan petugas berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS.
Tercatat ada 20 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp20 ribu; 38 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp100 ribu; sembilan lembar kertas HVS dengan cetakan Rp50 ribu.
Kemudian satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; tujuh botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp750 ribu.
“Uang yang sudah dipecah itu sudah siap diedarkan,” jelasnya.
Cara membuatnya, meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS. Selanjutnya, uang palsu itu diedarkan ke masyarakat.
“Informasinya, uang palsu tersebut sudah ada yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Hari Brata mengimbau masyarakat agar berhati-hati bertransaksi menggunakan uang kertas. Harus diperiksa lebih detail. Dilihat, diraba, dan diterawang.
“Apabila menemukan adanya uang palsu yang beredar, silakan laporkan langsung kepada kami,” katanya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polda NTB. Semua masih dalam proses pengembangan.
“Kami masih dalami juga terkait beberapa uang yang beredar,” jelasnya.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (arl/r1/lombokpost)
Redaktur & Reporter : Budi