Pabrik Wajib di Kawasan Industri

Senin, 19 Mei 2014 – 10:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Untuk menekan pencemaran lingkungan, pemerintah berencana mewajibkan semua pabrik berlokasi di kawasan industri. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, pemerintah akan menertibkan pabrik-pabrik dan segera masuk kawasan industri. “Sudah kewajiban bagi semua industri untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri,” ujar Hidayat akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Maskapai Hitung Dampak Double Track Kereta Api

Menurut UU Perindustrian, pabrik harus berada di kawasan industri agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan. “Jadi, yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk harus merelokasi pabriknya ke kawasan industri,” katanya.

Namun, dia mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kapan batas akhir bagi industri untuk merelokasi pabrik dari permukiman ke kawasan industri. “Belum ada jadwalnya. Nanti kita buat dulu aturan teknisnya. Bisa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri,” tuturnya.

BACA JUGA: Dana Infrastruktur Tambah Rp 4,5 Triliun

Setelah ditetapkan kewajiban beroperasi di kawasan industri, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Hukumannya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha industri. “Nanti pasti ada sanksinya, dari yang biasa hingga tegas,” tambahnya.             

Semua aturan main tersebut, lanjut Hidayat, akan tertuang di peraturan pemerintah (PP) tentang kawasan industri dan peraturan menteri (permen) perindustrian tentang tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri. “Kita sekarang mulai sosialisasikan ke pengusaha,” katanya.           

BACA JUGA: Delapan Provinsi Jadi Target Pembangunan 1.463 Unit Sarana MCK

Pihaknya berharap pengusaha sudah siap. Dengan begitu, ketika peraturan pelaksanaan diterbitkan, mereka bisa langsung mengaplikasikannya. Hidayat mengaku saat ini industri belum bisa dipaksa melaksanakan aturan tersebut. “Sekarang, karena belum ada aturan pelaksana, kami masih memberikan toleransi bagi mereka yang berlokasi di luar kawasan industri,” katanya. (wir/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Keberanian Memulai Industri Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler