jpnn.com, CILEGON - Gegara melihat pacar anaknya sendirian berada di dalam kamar, DK (46) lantas bernafsu.
Sampai DK nekat mencabuli perempuan yang masih di bawah umur tersebut.
BACA JUGA: Tergoda dengan Istri Perwira, AKP ZA Main ke Rumah, Brak! Kapolres Turun Tangan
Atas perbuatan bejatnya, DK digulung jajaran Satreskrim Polres Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan korban masih berusia sebelas tahun yang merupakan kekasih dari anak pelaku.
BACA JUGA: Buaya Raksasa Muncul Dekat Pemukiman Warga, Ngeri!
Kejadian berawal saat korban sedang bermain handphone di kamar.
Tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari belakang. Aksi bejat pun terjadi.
BACA JUGA: Suzuki Ertiga Hybrid Mendulang Ratusan SPK di Surabaya
"(Korban) sedang bermain handphone di kamar lalu dipeluk dari belakang oleh DK, kemudian pelaku menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6).
Aksi bejat pelaku pun akhirnya diketahui ibu korban setelah anaknya bercerita.
Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Ada sejumlah alat bukti yang menjerat pelaku karena ulahnya itu, yakni pakaian korban, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian," ujar Nandar.
DK kemudian ditangkap polisi di rumahnya, wilayah Citangkil, Kota Cilegon, Banten.
Pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (cr1/rdo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alex Marquez Resmi Berlabuh ke Gresini Racing Mulai MotoGP 2023
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi, M. Rasyid Ridha