Pacar Hamil, Pelajar SMK Melakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis

Selasa, 25 April 2023 – 04:06 WIB
Siswa SMK di Kecamatan Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, AG (17) pelaku pembunuhan sadis terhadap pacarnya dengan senapan angin ditangkap polisi, Senin (24/4/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - AG (17), pelajar SMK di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membunuh pacarnya dengan cara sadis.

Pelaku menolak bertanggung jawab atas perbuatannya membuat korban Ria Puspita hamil.

BACA JUGA: Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

AG menghabisi nyawa korban menggunakan senapan angin dan membuang jasadnya ke dalam selokan di pinggir jalan di wilayah hukum Sukanagara.

"Pelaku AG ditangkap Senin dini hari di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," kata Kapolsek Sukanagara AKP Tio saat dihubungi, Senin.

BACA JUGA: AP Bawa Gadis ke Rumah Kosong, Lalu Melakukan Pencabulan

Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tidak jauh dari rumah orang tuanya, hanya berjarak 100 meter.

Korban ditembak sebanyak dua kali menggunakan senapan angin di bagian kepala.

BACA JUGA: 6 Tahanan Kabur, Irjen Andi Rian Keluarkan Perintah kepada Anggotanya

Tidak sampai di situ, tutur Tio, pelaku menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum di masukan ke dalam bak mobil yang dibawanya.

Jasad korban dibuang ke Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara hingga akhirnya ditemukan warga.

"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," kata dia.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup, karena pelaku masih di bawah umur pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," kata Tio. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Macet Horor di Puncak Bogor, Akses dari Cianjur Ditutup


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler