jpnn.com, MEDAN - AP, lelaki 23 tahun warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban VS (14).
Setelah mendapat laporan, personal Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap AP.
BACA JUGA: Nafsu Tak Tertahan, Lelaki Bejat Ini Malah Cabuli Anak Penjual Kopi
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/03) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kasi Humas mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (08/03) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian mencabuli korban," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti