jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan mengungkap kasus peredaran narkoba.
Petugas menangkap seorang wanita berinisial VN alias V, yang diduga memproduksi tembakau sintetis.
BACA JUGA: Ini Cara Bandar Misterius Rekrut Anak Buah dan Ajarkan Racik Tembakau Sintetis
Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah mengatakan pengungkapan berawal dari keresahan warga Pesanggrahan terkait peredaran tembakau sintetis yang dibuat dari bahan baku narkoba.
“Kemudian, kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan bersama tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi ada salah satu warga yang melakukan produksi,” ujar Kombes Azis saat merilis pengungkapan kasus, Rabu (23/6).
BACA JUGA: Ini Modus Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Jaringan Bogor, Oh Ternyata
Dia menjelaskan VN alias V diduga memproduksi sendiri tembakau sintetis dan dikemas berbagai ukuran.
“Ada ukuran 200 gram, 100 gram, 50 gram, 25 gram, 15 gram, dan 10 gram. Semuanya dijual melalui media sosial maupun dijual melalui online,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polres Metro Jakarta Selatan dan Depok Dapat Apresiasi Dari Komnas Anak
Dari hasil penyelidikan, ternyata VN alias V melakukan produksi sejak Maret 2021 dan terinspirasi dari mantan pacarnya.
“Mantan pacarnya juga melakukan produksi yang sama dan telah dihukum di lembaga pemasyarakatan,” kata Azis.
Perwira menengah Polri ini menuturkan, pelaku mengaku sengaja memproduksi tembakau sintetis setelah ditinggal sang kekasih.
“Dia bekerja sendiri. Setelah ditinggal pacarnya, dia melakukan produksi sendiri, membeli sendiri. Ada beberapa bahan yang dia beli di offline maupun online,” beber dia.
Harga yang dipatok pelaku juga bervariasi. Ukuran 200 gram misalnya, dijual dengan harga Rp 8 juta. Lalu, ukuran 100 gram dijual dengan harga Rp 5 juta.
“Pelaku bermodal sekitar Rp 17 juta dan dalam sebulan atau selama satu kali produksi bisa untung sampai Rp 60 juta,” tambah kapolres.
VN alias V ditahan dan dikenakan dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan