Pacar Minta Diakhiri, Mas DA Enggak Mau, Masih Pengin Begituan, Terjadilah

Jumat, 27 November 2020 – 14:11 WIB
DA saat diamankan petugas Polresta Balikpapan. Foto: BalikpapanPos/Prokal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan telah menggarap seorang pria berinisial DA (28).

Warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota (Balkot) itu diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Istri Berduaan dengan Selingkuhan di Room, Suami Masuk, Banjir Darah

“Kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban baru berumur 17 tahun berinisial AA,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, Kamis (26/11).

Dari keterangan pelaku, lanjut Iptu Hadi, DA telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu.

BACA JUGA: Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai

Ia terakhir melakukannya pada November 2020. “Sudah empat kali, sejak April lalu,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, korban AA menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali

Namun pelaku tidak terima lantas mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkam saat berhubungan badan dengan korban.

“Korban pun keberatan dan melaporkan ke orang tuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," sambung Hadi.

"Dari keterangan orang tua korban, pelaku sempat mengancam jika diputus dia akan menyebarkan videonya.”

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya daerah Kelurahan Damai, Balikapan Kota.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada 21 November 2020,” terang Hadi lagi.

Sementara itu, pelaku DA saat dicecer pertanyaan oleh awak media mengaku sudah hampir satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban.

Mereka pun pertama kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri pada bulan April lalu, di sebuah kamar kos yang ada di wilayah Perapatan.

“Saat itu tidak ada paksaan. Memang suka sama suka,” kata DA.

Sedangkan untuk perekaman videonya baru dilakukan pada Mei lalu, saat pelaku dan korban melakukan hubungan badan yang ketiga kalinya.

Video itu yang digunakan pelaku saat mengancam korban yang tiba-tiba pengin hubungan asmaranya berakhir.

“Dia mau putus. Saya tidak tahu alasannya. Makanya saya ancam mau menyebarkan video itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FredyJanu/Kpfm/BalikpapanPos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler