Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai

Rabu, 25 November 2020 – 16:54 WIB
Pelaku penganiayaan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Seorang ayah dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Polsek Samarinda Kota terkait kasus dugaan penganiayaan.

Sang ayah bernama Upiyadi (60) kini sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota dan menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Pamit Main, 2 Remaja Ditemukan Tewas Tersambar Kereta Api

Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjastya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu dilalukan oleh Upiyadi terhadap anak kandungnya bernama Iwan (14).

Peristiwa penganiayaan itu mengakibatkan sang anak mengalami luka memar.

BACA JUGA: Ayah Angkat Bejat Pakai Modus Kasih Sayang, Astagfirullah

Penganiayaan terjadi di kediaman Upiyadi, warga Perum PKL, Sungai Kapih, Sambutan, Sabtu (21/11).

Kejadian bermula saat Iwan mandi dan menggunakan pasta gigi di kamar mandi.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Penganiayaan, Habib Bahar Digarap Polisi di Dalam Lapas

Selesai mandi, rupanya ayahnya, Upiyadi tiba-tiba marah lantaran pasta gigi yang digunakan Iwan adalah milik Upiyadi.

Entah karena ada masalah sebelumnya, atau kondisi emosional Upiyadi sedang tidak stabil, pemakaian pasta gigi tanpa izin itu membuat Upiyadi berang.

“Saat ayahnya hendak mandi, terjadilah cekcok mulut hingga ke ruang tamu. Adu argumen tak berujung itu berbuntut emosi sang ayah meningkat,” kata Iptu Suyatno, Senin (23/11).

Puncaknya, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu pun tak sanggup lagi menahan amarah.

Upiyadi mengamuk sembari mencakar dengan tangan kiri. Terdesak beberapa cakaran mengenai leher kanan sang anak hingga meninggalkan bekas dan rasa nyeri.

Tak cukup sampai di situ, emosi Upiyadi makin menjadi-jadi. Sebuah kursi stainless di ruang tamu diangkat dan dilemparkan ke arah Iwan.

Lemparan itu tepat mengenai tubuh sang anak. 

"Kena lemparan kursi, Iwan mengalami luka memar di dada dan punggung, selain luka cakaran. Atas kejadian itulah sang anak melaporkan kepada polisi,” tambah Suyatno.

Saat diamankan, upaya damai sudah coba dilakukan. Namun, sang anak tetap pengin melanjutkan kasusnya.

Selain menangkap Upiyadi, polisi juga mengamankan barang bukti kursi yang digunakan untuk memukul anak kandungnya tersebut.

Sedangkan Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.

“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha/SamarindaPos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler