jpnn.com, KENDARI - Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan wanita bernama Intan (20) terancam pidana penjara seumur hidup.
Keempatnya merupakan pelaku pembunuhan mahasiswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual
Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan dengan laporan penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (4/10) sekitar pukul 15.00 WITA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta autopsi terhadap mayat korban.
"Hasilnya, luka-luka korban ini diduga merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan informasi dari dokter itu kemudian kami menyelidiki kasus itu," kata Aris, Selasa sore.
BACA JUGA: Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus
Dia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku dan ditangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan Intan di Kota Kendari.
Sedangkan pelaku Ermunanto ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (7/10).
BACA JUGA: Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan
"Empat orang itu kami tahan di Polresta Kendari," ujarnya.
Aris mengungkapkan berdasarkan interogasi dari para pelaku, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban dihubungi oleh pelaku Intan yang merupakan pacar Ermunanto, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, saat itu Intan telah bersama dengan Ermunanto dan Ending serta Erdiyanto.
"Saat itu E (Ermunanto) berkelahi dengan korban, pada waktu perkelahian itu, E sempat kalah dan langsung dibantu oleh EE (Ending Edriawan) dan ER (Erdiyanto), korban dipukul menggunakan subereker motor," ungkap Aris.
Setelah aksi penganiayaan itu, korban kemudian mengatakan kepada para pelaku akan melaporkan mereka kepada pihak kepolisian.
Saat itu juga para pelaku langsung menghabisi nyawa korban dan membuang mayatnya di semak-semak beserta dengan motor yang digunakan oleh korban.
"Dengan cara memukul korban menggunakan botol bir dan batu ke wajah korban," sebut Aris.
Aris membeberkan bahwa motif dari pembunuhan tersebut karena pelaku Ermunanto cemburu terhadap korban yang pernah melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya, Intan.
"Korban juga sering menghubungi pacar pelaku untuk mengajaknya berhubungan suami istri," beber Aris.
Dia menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 340, Jo Pasal338, Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang WN Tiongkok Diamankan dan Langsung Dideportasi Imigrasi Kendari
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti