Pacari Janda demi Sepeda Motor Honda

Sabtu, 06 Juni 2015 – 06:46 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Warga Desa Jimbaran RT 03/RW 05, Kecamatan Margoreja, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berinisial AR harus berususan dengan polisi. Pria berusia 47 tahun itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan karena membawa kabur sebuah sepeda motor seorang janda.

AR melakukan aksinya pada November 2014 silam. Namun, ia baru dibekuk polisi dari Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara pada Selasa (2/6) lalu.

BACA JUGA: Mahasiswa Curi 5 Celana Dalam Mahasiswi yang Masih Basah

Penangkapan atas AR berawal dari laporan Suprapti (48), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. Perempuan berstatus janda itu melapor ke polisi lantaran sepeda motornya, Honda Vario bernomor polisi R 2529 PA dibawa kabur AR.

Menurut Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Budi Suwarno, tersangka awalnya bertemu dan berkenalan dengan Suprapti pada Jumat, 14 November 2014 lalu di terminal bus Purwokerto sekitar pukul 15.00. Setelah perkenalan itu, keduanya saling memberi nomor telepon seluler masing-masing.

BACA JUGA: Sebelum Gantung Diri, Pemuda Itu Bilang: Ada yang Mau Bunuh Saya

AR, tersangka kasus penggelapan sepeda motor (membelakangi kamera) saat diinterogasi petugas Polsek Purwokerto Selatan. Foto: Radar Banyumas/JPNN

BACA JUGA: Berusaha Rebut Senjata Polisi, Pencuri Ini Meregang Nyawa Diterjang Dua Peluru

“Setelah bertemu, mereka berkenalan dan saling bertukar nomor handphone. Saat berkenalan, tersangka mengaku bernama Ahmad Syahroni,” kata Budi seperti dikutip Radar Banyumas.

Dari perkenalan itu membuat keduanya semakin intim. Bahkan sehari usai berkenalan, AR langsung menghubungi Suprapti dengan tujuan untuk datang ke rumah korban.

Ternyata, AR langsung berani menginap di rumah Suprapti. Baru pada hari Minggu, 16 November 2014, tersangka yang memang sudah berniat menggasak motor Suprapti menawarkan diri mengajak anak korban yang masih berusia 7 tahun untuk jalan-jalan.

Anak korban yang masih tujuh tahun didekati, lalu diajak ke Taman Rekreasi Andhang Pangrenan (TRAP)  menggunakan sepeda motor korban.” Setelah anak korban diajak jalan-jalan, tersangka kembali pulang ke rumah korban dan mengajak korban kembali lagi ke TRAP sekitar pukul 16.00,” jelas Budi.

Sampai di TRAP, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak menjemput temannya. Suprapti pun mengizinkan sepeda motornya dibawa AR.

Namun setelah ditunggu hingga satu jam, AR tak kunjung muncul, Suprapti pun merasa ditipu hingga akhirnya melapork ke Polsek Purwokerto Selatan.

Menurut polisi, upaya memburu AR memang memakan waktu cukup lama.  “Pelaku cukup licin, sampai sekarang barang bukti juga belum ditemukan karena selalu berpindah pindah tangan,” tutur Budi.

Polisi akhirnya menjebak pelaku dengan menggunakan korban untuk janjian di daerah Baturraden. “Setelah tersangka datang, anggota kami langsung menangkapnya,” ujar Budi seraya menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dasar Kakek Bejat! Cucu Berumur Enam Tahun Saja Dicabuli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler