jpnn.com - KRAMAT – Hasil lelang ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Larangan, Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Tegal, menurun. Hal itu seiring dengan kondisi cuaca yang sedang mengalami perubahan atau pancaroba dari musim panas ke musim penghujan.
”Ini sedang musim paceklik, sehingga hasil lelang turun sejak beberapa pekan lalu,” kata Kepala TPI Larangan Kuswoyo kemarin.
BACA JUGA: Bupati Enthus Anggarkan Rp 4,5 M untuk Honorer K2, Ditolak DPRD
Dia menyebutkan, jumlah perahu nelayan yang berlabuh di TPI tersebut sebanyak 121 unit. Adapun, jumlah nelayannya sekitar 1.452 orang. Mereka saat ini mulai merasakan sulitnya mendapatkan ikan.
Hal itu terlihat pada hasil lelang di TPI Larangan berupa ikan teri nasi dan teri Jawa yang mengalami penurunan tajam. Pada kondisi normal, lelang ikan teri nasi dan teri Jawa sekitar Rp 25 juta - Rp 30 juta per hari. Namun, saat ini lelang hanya sekitar Rp 10 juta-Rp 15 juta per hari.
BACA JUGA: Cegah Cherrybelle, Polisi Gencar Razia
”Perahu yang berlabuh di sini, khusus di bawah 10 GT. Mereka saat ini banyak yang tidak melaut. Sebab kondisinya tidak bersahabat,” kata Kuswoyo.
Hasil tangkapan yang menurun itu, menurut Kuswoyo, mengakibatkan harga ikan melambung tinggi. Terutama ikan teri nasi dan teri jawa. Untuk teri nasi, harga sebelumnya Rp 35 ribu–Rp 38 ribu per Kg. Namun sekarang berangsur naik menjadi Rp 40 ribu–Rp 42 ribu per Kg.
BACA JUGA: Pelajar Bawa Kondom, ABG Bonceng 3, Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Sementara untuk harga ikan teri jawa, sebelumnya Rp 6.000–Rp 6500 per Kg. Sedangkan di pekan ini, harga menjadi Rp 7.000 –Rp 7.500 per Kg. ”Tapi beruntung, realisasi retribusi TPI sudah melebihi target. Sampai bulan November kemarin, sudah masuk 110 persen,” cetusnya.
Dia menjelaskan, target retribusi TPI Larangan pada 2014 sebesar Rp 57 juta, dan sudah terealisasi Rp 63 juta. Retribusi TPI Larangan dikelola oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) Teri Nasi Munjungagung. Retribusi tersebut diambil dari hasil lelang (Raman) di TPI sebesar 5 persen.
Hasil tarikan retribusi tersebut, sebanyak 1 persen disetorkan ke kas daerah, dan sisanya dikelola KUB Teri Nasi. ”Dana yang dikelola KUB digunakan untuk tabungan nelayan, tabungan bakul, dana sosial kecelakaan nelayan, dan lain-lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, Raman TPI Larangan hingga akhir tahun ini diprediksi sekitar Rp 70 miliar. Sedangkan, retribusi yang diambil sebesar 5 persen sebesar Rp 350 juta. Sementara itu, retribusi yang disetorkan ke kas daerah sebesar 1 persen sekitar Rp 70 juta.
Sisanya dikelola KUB Teri Nasi Munjungagung. ”Pengelolaan retribusi dilakukan secara transparan, dan anggaran yang dikelola juga dikembalikan ke nelayan,” jelasnya. (yer/fta)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi Calon Sentral Bisnis Jadi Lokasi Kopi Pangku
Redaktur : Tim Redaksi