jpnn.com, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Cinta Buleleng (PACUL) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap Bupati Buleleng, I Putu Agus Suradnyana. Pasalnya, Suradnyana diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 24 miliar.
"Kami mendesak KPK tangkap Bupati Buleleng dan Direktur Utama PT. Prapat Agung,” kata Koordinator PACUL, Muslim Arbi saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
BACA JUGA: Respons KPK soal Dugaan Roy Suryo Bawa Barang Kemenpora
Dalam kesempatan tersebut, mereka mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan oleh LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) kepada Gede Suardana terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali.
BACA JUGA: KPK Yakin Banget Roda Pemerintahan di Malang Tak Terganggu
Menurut Muslim, Bupati Putu telah menyerahkan tanah tersebut dengan luas 16 hektare kepada investor tanpa persetujuan DPRD. “Bupati memberikan tanah aset 16 hektare kepada investor tanpa persetujuan DPRD sehingga mengalami kerugian negara di atas Rp 24 miliar," tegasnya.
Muslim juga mempertanyakan sikap KPK yang begitu lamban menangani kasus tersebut. Menurutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng telah dipanggil KPK, lantas mengapa Bupati Buleleng tak segera dipanggil.
BACA JUGA: Tersisa 4 Anggota DPRD Kota Malang, Itu pun yang 2 Sakit
"Sekwan sudah di panggil KPK sebulan lebih. Kapan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana di panggil bersama Dirut PT Prapat Agung?" tanya mereka sembari teriak tangkap Bupati dan Direktur PT. Prapat Agung.
Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK.
Mereka mendapat kabar bahwa bahwa tim dari KPK sudah turun ke Buleleng untuk mencari dokumen sekaligus meminta keterangan sejumlah pejabat, baik di DPRD maupun Pemkab Buleleng.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis turut mengomentari laporan Gede Suardana dari LSM FPMK ke KPK terkait kasus tanah Batu Ampar, Pejarakan, Buleleng, Bali, yang diduga salah satunya melibatkan Bupati Buleleng tersebut.
Menurut Margarito, KPK tidak boleh lelet dalam menangani kasus tersebut. KPK kata Margarito tak boleh takut dengan Bupati yang berasal dari PDIP tersebut lantaran mempunyai relasi dengan kekuasaan.
“Ini barang kan konkrit. Jadi KPK jangan lelet. Harus diambil. Jangan pikir orang dilaporin ini punya relasi dengan kekuasaan, terus KPK jadi lelet dan takut,” ujarnya.
Margarito meminta KPK harus melek terhadap keadilan dan tak boleh mengabaikan laporan LSM tersebut apalagi telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Karena itu saya ingin minta kepada KPK pastikan kepada kita bahwa dia tidak buram terhadap status orang gitu. Dia melek terhadap keadilan. Nah laporan ini kan tuntutan terhadap keadilan," katanya.
Apalagi kata Margarito kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Bali namun mandek. Tugas KPK kata Margarito untuk mengambil alih segera kasus tersebut.
“Apalagi sudah dilaporkan ke Polda Bali dan Polda Bali engga jalan gitu. Nah tugasnya KPK ambil alih. KPK kan diadakan untuk menerobos yang gelap gelap, yang tersumbat sumbat kaya gini ni. Kalau KPK tidak bisa melakukan ini sama KPK mengkianati dirinya sendiri," tandasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Langsung Pecat Legislatornya di DPRD Kota Malang
Redaktur & Reporter : Friederich