PDIP Langsung Pecat Legislatornya di DPRD Kota Malang

Selasa, 04 September 2018 – 12:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf di Jakarta Pusat, Jumat (31/8). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan langsung mengambil langkah tegas terhadap kadernya di DPRD Kota Malang yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memecat lima legislatornya di DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka suap pembahasan APBD Perubahan 2015.

Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, partainya tak akan melindungi kader yang menjadi tersangka korupsi. "Mereka yang terkena persoalan korupsi kami beri sanksi pemecatan, bahkan hari ini (lima kader PDIP dipecat)," ujarnya di Rumah Cemara yang menjadi markas Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - MA’ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) di Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

BACA JUGA: Belum Seminggu Pimpin Pertamina, Bu Nicke Dipanggil KPK

Sebelumnya KPK mengumumkan 22 nama baru dalam kasus suap DPRD Kota Malang, Senin (3/9). Dari 22 nama itu ada lima politikus PDIP, yakni Erni Farida, Hadi Susanto, Diana Yanti, Teguh Mulyono dan Arief Hermanto.

Hasto menegaskan, keputusan pemecatan itu merupakan komitmen PDIP dalam mendukung pemberantasan korupsi. PDIP juga terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

BACA JUGA: Dirut Pertamina Diduga Punya Peran di Kasus PLTU Riau 1

"Hanya kami yang berani berikan sanksi pemecatan seketika," tegasnya.

Politikus asal Yogyakarta itu menambahkan, PDIP akan segera memproses pergantian antar-waktu (PAW) kadernya di DPRD Kota Malang. Sebab, saat ini sudah 41 dari 45 wakil rakyat di DPRD Kota Malang dijerat KPK.

BACA JUGA: DPRD Malang Korup Berjemaah, Sudah 41 Jadi Tersangka Rasuah

Menurut Hasto, roda pemerintahan di Kota Malang harus terus berjalan meski kini tinggal empat orang anggota DPRD yang tak dijerat KPK. "Jadi jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum,” katanya.

Persoalan di Kota Malang bermula ketika KPK menjerat ketua DPRD setempat, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka suap. KPK menduga Arief membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada sejumlah anggota DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015.

Uang itu disebut diterima dari Jarot atas perintah Mochamad Anton selaku wali kota Malang. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat Anton beserta sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.

Praktis, hingga kini sudah mayoritas anggta DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Ada 41 dari 45 wakil rakyat di DPRD Kota Malang yang dijerat KPK.(gwn/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler