Pagi Ini PNS Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung Masing - masing

Sabtu, 01 Juni 2019 – 05:47 WIB
Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Korps Pegawai Negeri (Korpri) mendukung kebijakan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang memperbolehkan PNS mengikuti upacara Hari Pancasila di daerah masing-masing.

Pasalnya, hal itu akan memudahkan ASN menjalankan kewajibannya di tengah masuknya momen mudik lebaran.

BACA JUGA: PNS yang Bolos Upacara Tunjangan Kinerjanya Dipotong 2 Persen

Untuk itu, Ketua Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kelonggaran yang sudah diberikan pemerintah harus dimanfaatkan oleh ASN. Bagi ASN yang nakal dan nekat membolos, Zudan meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak ragu memberi sanksi. "Beri sanksi oleh PPK bagi ASN yang tidak upacara. Harus upacara," ujarnya.

Kewajiban untuk upacara Hari Pancasila sendiri sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Kemudian diperkuat surat edaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

BACA JUGA: Selamat Hari Lahir Pancasila, Kuat karena Bersatu, Bersatu karena Kuat

Zudan menambahkan, dirinya sudah mengajukan usulan kepada PPK, baik Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota agar berkenan memberikan kelonggaran bagi ASN untuk mengikuti upacara besok di mana saja sesuai lokasi mudiknya.

BACA JUGA: Selamat Hari Lahir Pancasila, Kuat karena Bersatu, Bersatu karena Kuat

BACA JUGA: PNS Telanjur Mudik, Boleh Upacara Hari Lahir Pancasila di Kampung, Difoto ya

"Misalnya, pegawai Kemenkeu yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," imbuhnya.

Yang terpenting kata dia, esensinya semua ASN tetap mengikuti upacara yang menjadi simbol perekat dan pemersatu bangsa. Sementara di mana pun lokasinya, tidak menjadi persoalan. Toh dalam praktiknya, kata dia, ASN diwajibkan untuk melakukan pembuktian keikutsertaannya dalam upacara.

Yakni dengan melampirkan foto dengan memakai baju Korpri yang dikirim ke atasan atau ke kepala biro kepegawaian masing.

"Inilah bentuk kerja substantif. Sekarang zaman digital tidak harus absen manual. Korpri pun semangatnya harus milenial," terangnya.

Dia menambahkan, dalam beberapa hari belakangan dirinya menerima kegelisahan ASN terkait kewajiban melaksanakan upacara hari pancasila. Pasalnya, tidak sedikit ASN yang sudah terlanjur mempersiapkan mudik dan memesan tiket jauh-jauh hari untuk bisa pulang sebelum 1 Juni.

"Ada yang berangkat mudik Jumat sore atau malam, ada yang pulang Sabtu pagi," ujarnya.

Apalagi, kata dia, melakukan pembatalan tiket dan melakukan perubahan jadwal bukan perkara yang mudah di momen seperti mudik lebaran. Belum lagi, harga tiket pun cenderung mengalami kenaikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, disela-sela masa mudik Lebaran, PNS dan PPPK tetap harus megikuti upacara Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6).

"Bagi yang terlanjur pulang kampung, silakan ikut upacara di instansi setempat. Sertakan bukti foto, absen, dan lain-lain saat ikut upacara," jelas Ridwan.

Menurut dia, pemerintah pusat sudah memberi kemudahan. Jadi, jangan sampai ada yang bolos. Jika tidak diindahkan, maka tidak tertutup kemungkinan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. (far/han)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtiar: 31 Mei PNS Tetap Kerja, 1 Juni Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler